PK NEWS Adanya sebuah Wacana pembubaran Bawaslu daerah pasca Pemilu 2024 memang sangat “menarik”. Sepertinya, kita sedang menyaksikan sebuah drama politik yang penuh dengan intrik dan kepentingan. Di balik narasi efisiensi dan penyederhanaan kelembagaan, tersembunyi agenda lain yang lebih “menarik”.
Mengapa harus Bawaslu daerah? Apakah karena mereka terlalu efektif dalam mengawasi pemilu? Atau mungkin karena mereka terlalu dekat dengan rakyat? Ataukah karena mereka terlalu banyak bicara tentang keadilan pemilu?
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu daerah memiliki peran penting dalam mengawasi pemilu di daerah. Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa Bawaslu daerah bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu di daerah. Jadi, apakah membubarkan Bawaslu daerah berarti mengabaikan aturan yang sudah ada?
Mari kita berpikir sejenak. Jika Bawaslu daerah dibubarkan, siapa yang akan mengawasi pemilu di daerah? Apakah KPU saja yang cukup untuk mengawasi pemilu? Ataukah kita harus menunggu sampai pemilu berikutnya untuk mengetahui bahwa ada kecurangan yang terjadi?
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, keberadaan Bawaslu daerah adalah bagian integral dari sistem penyelenggaraan pemilu yang konstitusional. Jadi, apakah membubarkan Bawaslu daerah berarti mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi?
Tentu saja, kita semua ingin memiliki sistem pemilu yang lebih baik. Namun, apakah membubarkan Bawaslu daerah adalah solusi yang tepat? Ataukah kita harus memperkuat lembaga ini, bukan melemahkannya?
Mari kita renungkan bersama. Apakah kita ingin memiliki demokrasi yang lebih baik, atau hanya ingin mempertahankan status quo? Apakah kita ingin memiliki pemilu yang lebih adil, atau hanya ingin mempertahankan kepentingan politik kita sendiri?
Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa wacana pembubaran Bawaslu daerah bukanlah sesuatu yang sederhana. Kita perlu mempertimbangkan banyak hal sebelum membuat keputusan. Jadi, mari kita berpikir kritis dan bijak dalam menyikapi isu ini.
Oleh Kefas Hervin Devananda [Romo Kefas] Ketua Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia [PEWARNA INDONESIA] Propinsi Jawa Barat