Tangerang – Barisan Ksatria Nusantara (BKN) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Charlie Chandra, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah SHM No. 5 seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Ketua Umum BKN, M. Rofii Mukhlis, yang akrab disapa Cak Ofi, menilai putusan tersebut mencerminkan keberanian majelis hakim dalam menegakkan hukum dan memberi kepastian bagi masyarakat yang selama ini resah dengan praktik mafia tanah.
“Putusan ini kami apresiasi karena menunjukkan konsistensi hukum. Charlie Chandra divonis 4 tahun penjara oleh PN Tangerang pada Rabu, 20 Agustus 2025. Keputusan ini menguatkan fakta hukum terdahulu di tahun 1993, ketika pengadilan yang sama juga memutus bersalah Paul Chandra atas kasus serupa dengan hukuman 6 bulan penjara,” ujar Cak Ofi dalam keterangan resminya.
Cak Ofi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pemalsuan cap jempol pemilik asli tanah seluas 8,7 hektare milik Ibu The Pit Nio. Setelah vonis terhadap Paul Chandra, tanah tersebut dibalik nama ke ayahnya, Charlie Sumita Chandra, hingga akhirnya dikuasai Charlie Chandra.
Menurut Cak Ofi, putusan terbaru ini semakin menegaskan bahwa sertifikat tanah bukanlah bukti mutlak kepemilikan apabila diperoleh melalui tindak pidana. “Sertifikat bisa dibatalkan peralihannya kalau terbukti ada kejahatan dalam prosesnya, seperti pemalsuan dalam kasus Charlie,” tegasnya.
Cak Ofi juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu untuk memberantas mafia tanah. “Kasus ini harus jadi pelajaran penting agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba melakukan pemalsuan dokumen, apalagi berkaitan dengan aset tanah yang bukan haknya. Charlie ini pun sebelumnya pernah berstatus buronan polisi, namun tetap kembali berulah dengan mengaku-ngaku sebagai pemilik,” tambahnya.
Sebagai organisasi masyarakat, BKN berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan terus berdiri bersama masyarakat dalam melawan mafia tanah demi terciptanya kepastian hukum,” tutup Cak Ofi.
Jurnalis: Vicken Highlander
Editor: Romo Kefas