Jakarta – Sebagai mana di ketahui” Terbongkarnya kasus dugaan sindikat mafia perbankan yang melibatkan pasangan suami istri berinisial EJ & RN kini telah di tangkap dan ditahan oleh penyidik Krim sus Polda Metro Jaya, diapresiasi oleh Pengamat Hukum Agus Darma Wijaya pada Senin 26 /1/26.
Sindikat mafia perbankan tersebut yang melibatkan sepasang pasutri diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi menggunakan identitas palsu, serta identik adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Darma Wijaya menerangkan” Kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari beberapa korban yang merasa ditipu dan dirugikan oleh tersangka dimana para korban menyebut bahwa tersangka sudah melakukan aksinya cukup lama sejak tahun 2018, sehingga keban yang mencapai puluhan orang, rugi hingga milyaran rupiah dan menyebabkan salah satu korban meninggal dunia akibat stress, dimana saat ini pihak ahli waris dari korban sudah membuat laporan kepolisian di polres bekasi ” Ungkapnya.
“Berdasarkan hasil dari laporan serta penelusuran, sedikitnya ada 17 orang pemilik aset yang telah menjadi korban dan hingga kini aset tersebut telah berpindah tangan dan terancam akan disita oleh perbankan, hal tesebut akibat rangkaian sindikat kejahatan yang terorganisir yang dilakukan oleh tersangka “Ujarnya.
Darma Wijaya menjelaskan” Tersangka menjalankan modus kejahatan yang terstruktur dengan memakai sistem perbankan yaitu dokumen identitas palsu, serta aliran dana yang disamarkan untuk mengelabui para korban.
Untuk diketahui “Berdasarkan hasil dari penelusuran serta dokumen yang diserahkan kepada penyidik, tersangka pasutri inisial EJ & RN disinyalir kerap menggunakan sejumlah nama identitas yang berbeda, diantaranya memakai nama : Ernest Juliansyah Halim, Stefanus Ernest Halim, Ernest Bosley Lim, Ernest Juliansyah Hutauruk, Lim Ernest Stefanus, serta Pra Aditama Hermawan,” jelas Darma, dari beberapa informasi dokumen yang dihimpun.
Adapun tersangka Rinita Nofianti yang diduga menggunakan indentitas palsu dengan beberapa variasi nama yang di antaranya : Rinita Gunawan, Nofiyanti, serta Yulinda Hutauruk Sianturi.
Selanjutnya Darma Wijaya mengatakan” Langkah cepat dan respon dari tim Penyidik jajaran Polda Metro Jaya dengan tegas menindaklanjuti perkara ini secara serius hingga masuk pada tahap penahanan kedua tersangka, Darma berharap terkuaknya kasus seperti ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas, mengingat kuatnya dugaan keterlibatan mafia perbankan yang terorganisir dalam kejahatan tersebut.
Perlu untuk diketahui “Penahanan kepada tersangka dilakukan setelah penyidik menilai tersangka tidak coper aktif serta adanya unsur dugaan untuk menghilangkan barang bukti yang disinyalir potensi akan melarikan diri, sehingga langkah penahanan ini dinilai penting untuk kelancaran polisi dalam penyidikan, oleh karenanya tersangka Rinita Nofianti terpaksa harus dijemput paksa oleh penyidik pada (09/01/27) karena mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai Tersangka,” ujar Darma
Lebih lanjut Pengamat Hukum Agus Darma Wijaya mengatakan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan keuangan bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik-praktik kriminal yang merugikan masyarakat dan mencederai sistem hukum serta perbankan nasional.
“Hingga saat ini Penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana, aset terkait, serta ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut sebagai komitmen menuntaskan kejahatan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Skandal sindikat penipuan dan mafia perbankan yang menyeret pasangan suami istri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti yang menjerat sedikitnya 17 korban pemilik aset bernilai miliar rupiah, keduanya juga kini diduga kuat melakukan pemalsuan akta otentik pejabat negara, yakni akta notaris, beserta seluruh rangkaian legalitas usaha palsu yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit ke perbankan.
Berdasarkan laporan dan hasil penelusuran yang terkuak, para tersangka diduga memalsukan Akta Pendirian Perusahaan CV Sumber Berkat, dengan menggunakan identitas KTP palsu, sekarang terbukti notaris yang namanya tercantum dalam akta pendirian tersebut secara tegas menyatakan tidak pernah membuat, menandatangani, maupun menerbitkan akta dimaksud, sumber dari Notaris Rahayu Ningsih, S.H. dengan Surat Keterangan No. 040/NT – VII/2025, bahwa “Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. SUMBER BERKAT, Nomor : 57 tanggal 13 Juli 2017, bukan dibuat dihadapan saya, ” tukas Darma.
Menurut sumber, perusahaan CV Sumber Berkat tersebut diduga kuat hanya perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk menggunakan dokumen palsu untuk menciptakan kesan legalitas usaha. Legalitas palsu tersebut lah yang kemudian digunakan para tersangka sebagai syarat administratif pengajuan kredit ke bank, yang menjadi bagian dari rangkaian kejahatan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini bukan sekadar pemalsuan dokumen biasa, Ini adalah pemalsuan akta negara yang dipakai untuk menipu sistem perbankan dan merampas aset para korban,” tegas Darma.
Tidak hanya terjerat perkara penipuan, penggelapan, penggunaan identitas palsu, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini berujung pada penahanan di Polda Metro Jaya, keduanya juga diduga kuat melakukan penghinaan, penyebaran fitnah, dan perusakan reputasi perusahaan korban melalui sejumlah media online.

Salah satu pelapor menyatakan, bahwa tindakan para tersangka tidak berhenti pada kejahatan finansial semata, melainkan berlanjut pada serangan sistematis terhadap nama baik dan kredibilitas perusahaan miliknya, dengan menyebarkan informasi bohong, narasi menyesatkan, serta tuduhan tidak berdasar yang dipublikasikan di berbagai platform media daring.
Menurut pelapor, upaya tersebut diduga dilakukan sebagai strategi pembalikan fakta (counter attack) untuk menekan korban secara psikologis, merusak kepercayaan publik, sekaligus mengaburkan substansi perkara pidana yang sedang berjalan.
Akibatnya, perusahaan korban mengalami kerugian immateriil yang signifikan berupa rusaknya reputasi, terganggunya hubungan bisnis, dan tercorengnya nama baik di mata publik
Atas tindakan tersebut, pelapor juga secara resmi telah melaporkan kasus penyebaran berita bohong dan fitnah melalui media online ke Polresta Bogor, LP No. R/LI/57/III RES.1.24/2025/Sat Reskrim, tanggal 03 Maret 2025,
dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut saat ini tengah dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian.
“Ini bukan lagi sekadar kejahatan penipuan biasa. Ini adalah rangkaian tindakan terencana untuk merampas hak korban, lalu menghancurkan reputasi ketika proses hukum berjalan,” ujar pelapor yang tidak mau disebut.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Metro Jaya dan Polresta Bogor masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, termasuk jejak digital, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.


