VIRAL! “Advokat Bisa Dipidana Saat Membela Klien?” SPASI Pertanyakan Langkah Aparat
Jakarta, 26 Februari 2026 – Isu dugaan kriminalisasi advokat mendadak viral dan memantik perdebatan luas di kalangan praktisi hukum. Dua advokat resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri dan kini menjadi sorotan tajam publik.
Perkara ini semakin menyita perhatian setelah salah satu advokat yang diproses dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Banyak pihak menilai, kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan menyentuh isu mendasar tentang independensi profesi advokat.
SPASI: Jangan Sampai Ada Preseden Berbahaya
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., menyampaikan sikap tegas organisasi. Ia menilai perlu ada kehati-hatian ekstra ketika aparat memproses pidana seorang advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan.
“Kami menghormati proses hukum. Namun jika langkah yang dipersoalkan adalah bagian dari pembelaan hukum yang dilakukan dengan itikad baik, maka harus diuji secara objektif. Jangan sampai ini menjadi preseden yang melemahkan profesi advokat,” tegas Jelani.
Menurutnya, advokat memiliki hak imunitas terbatas yang dijamin undang-undang sepanjang bertindak dalam koridor profesi. SPASI khawatir, tanpa batasan yang jelas, penetapan tersangka terhadap advokat bisa memunculkan efek jera yang berbahaya bagi keberanian membela klien.
Turunkan Tim Hukum Solid
Untuk mengawal perkara tersebut, SPASI menurunkan tim kuasa hukum yang terdiri dari:
- Jelani Christo, S.H., M.H.
- Dadang Suhendar, S.H.
- Suryo Pranoto, S.H.
- Endang Sulas Setiawan, S.H., M.H.
- Handoko Setijo Joewono, S.H., M.H.
- Jonatal Simanjuntak, S.H.
- Thamrin Tambunan, S.H.
- Muhammad Fahmi Fadilah, S.H.
- Kurniati Yusdono, SHi., M.H.
- Tito Pandjaitan, S.H.
Tim tersebut menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan apabila ditemukan kejanggalan prosedural.
Publik Menunggu Transparansi
Hingga berita ini beredar luas, pihak Bareskrim Polri belum menyampaikan keterangan resmi terkait respons atas tudingan dugaan kriminalisasi tersebut. Sementara itu, perdebatan di ruang publik terus bergulir: apakah ini murni penegakan hukum berbasis alat bukti, atau justru menjadi preseden yang dapat menggerus independensi advokat?
Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian nasional, bukan hanya bagi komunitas advokat, tetapi juga bagi publik yang menaruh harapan pada sistem peradilan yang adil dan transparan.
Penulis: Romo Kefas


