Sukabumi — Dugaan praktik yang mengingatkan pada pola yang sering dikaitkan dengan mafia tanah kembali mencuat di Sukabumi. Ahli waris Tjio Soei Nio telah mengajukan permintaan resmi kepada BPN Kabupaten Sukabumi untuk memblokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Bogorindo Cemerlang di Blok Cikembang, Cikembar — namun aktivitas pembangunan di lokasi tetap berjalan tanpa tanda-tanda akan dihentikan.
Kuasa hukum ahli waris menyampaikan dengan tegas: lahan tersebut memiliki alas hak Eigendom Verponding tahun 1930 yang tak pernah dilepaskan secara sah. Dari analisa hukum, alas hak masa kolonial yang masih berlaku menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Perundang-undangan Pokok Agraria (UUPA) memiliki status hak yang sah dan harus diperhitungkan dalam penerbitan sertifikat baru. Namun fakta menunjukkan SHGB tetap terbit dan pembangunan terus berlangsung meski keberatan hukum telah diajukan.
Data di lapangan menunjukkan aktivitas fisik berjalan aktif, bahkan selama masa peninjauan keberatan. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar soal fungsi pengawasan aparat pertanahan dan kehati-hatian aparat perizinan daerah. Seharusnya, proses verifikasi status tanah adalah langkah wajib sebelum memberikan izin — bagaimana mungkin ini terlewatkan, kecuali ada praktik yang tidak transparan yang mengingatkan pada modus mafia tanah?
Permohonan blokir juga ditujukan untuk mencegah terbitnya izin lanjutan, termasuk Pengesahan Bangunan Gedung (PBG). Dari sudut pandang hukum administrasi, pemberian izin di atas tanah sengketa berpotensi menimbulkan maladministrasi — pelaksanaan tugas yang tidak sesuai aturan yang bisa memperparah konflik sosial dan menjadi celah bagi praktik mafia tanah untuk berkembang.
Kasus ini adalah cerminan dari pola klasik sengketa tanah yang selalu menjadi target pemberantasan mafia tanah. Penanganannya kini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dan BPN: apakah mereka akan tegas menegakkan hukum dan memutus rantai praktik yang tidak benar, atau hanya menjadi penonton yang bisu?
Sumber: Ahmad Matdoan, S.H
Editor: Romo Kefas


