Tulungagung,pelitakota – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menerapkan tarif baru retribusi pasar mulai Agustus 2025 menyusul perubahan regulasi daerah tentang pajak dan retribusi.
Tarif baru ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terang Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perpasaran Disperindag Tulungagung Yusantoso di Tulungagung, Jatim, Selasa.
“Tarif akan mulai diberlakukan secara resmi pada Agustus. Namun, pasar yang lebih dulu mendapat sosialisasi bisa langsung menerapkan lebih awal,” lanjut dia.
Perubahan utama dalam sistem retribusi adalah penghapusan klasifikasi dagangan yang sebelumnya dibedakan menjadi golongan A, B, dan C.
Dengan aturan baru, seluruh jenis dagangan kini disamaratakan dan retribusinya ditentukan berdasarkan kelas pasar.
Untuk pedagang kios di pasar kelas 1, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp11 ribu per hari. Sementara, untuk pasar kelas 2 dan 3, tarif masing-masing sebesar Rp9 ribu dan Rp8 ribu per hari
Tarif juga akan menyesuaikan lokasi kios, seperti kios yang menghadap jalan atau bagian dalam pasar, dengan kisaran tarif antara Rp6.500 hingga Rp9 ribu.
“Kami juga menyesuaikan tarif untuk pedagang los. Kini tarif los disamaratakan menjadi Rp500 untuk pasar kelas 1, dan Rp400 untuk kelas 2 dan 3,” ujarnya.
Yusantoso menjelaskan bahwa penyesuaian ini sesuai dengan hasil evaluasi dari kementerian terkait yang menilai perlunya penyederhanaan klasifikasi pelayanan pasar.
Sosialisasi terhadap pedagang dijadwalkan berlangsung mulai 28 hingga 30 Juli 2025, mencakup seluruh pasar tradisional di bawah pengelolaan Disperindag Tulungagung.
Perubahan tarif ini diharapkan menciptakan kesetaraan pelayanan dan efisiensi dalam sistem retribusi pasar, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpasaran.(Dian)