JAKARTA, 19 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kejutan dengan menggelar tiga kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam satu hari, Kamis (18/12). Operasi penindakan dilakukan di tiga daerah berbeda: Kabupaten Bekasi (Jawa Barat), Tangerang (Banten), dan Hulu Sungai Utara (HSU, Kalimantan Selatan), dengan total lebih dari 20 orang diamankan.
OTT BEKASI: 10 ORANG DIAMANKAN, KANTOR BUPATI DISEGEL
Di Kabupaten Bekasi, KPK melakukan OTT pada hari yang sama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa operasi senyap masih berlangsung dan telah mengamankan sekitar 10 orang. Identitas dan detail perkara belum diungkapkan, namun pantauan di lokasi menunjukkan bahwa ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, telah disegel oleh KPK pada pukul 19.00 WIB. Tak ada keterangan resmi dari Pemkab Bekasi atau Ade Kuswara mengenai penyegelan tersebut.
OTT BANTEN: 9 ORANG (JAKSA+PENGACARA+SWASTA), DISITA RP 900 JUTA, SUDAH ADA TERSANGKA
KPK juga telah mengumumkan OTT di wilayah Tangerang, Banten, yang sebenarnya dilakukan pada Rabu malam (17/12) namun diumumkan hari berikutnya. Dalam operasi ini, sebanyak 9 orang diamankan, antara lain 1 jaksa, 2 pengacara, dan 6 pihak swasta. Tim KPK juga menyita uang tunai sejumlah Rp 900 juta sebagai barang bukti.
Pada dini hari Jumat (19/12), Wakil Ketua KPK Fit Roh Rohc Ahyan To mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan 2 orang tersangka dari kasus ini, termasuk jaksa tersebut. Kedua tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yang juga telah menetapkan 2 tersangka lagi, sehingga total 4 tersangka dalam kasus Banten.
OTT HSU KALSEL: 6 ORANG DIAMANKAN, OPERASI MASIH BERLANGSUNG
Selain itu, KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa hingga pukul 22.23 WIB Kamis (18/12), sudah ada 6 orang diamankan dan operasi senyap masih berlangsung di daerah tersebut. Sebelumnya ada spekulasi tentang penangkapan 3 jaksa, namun detail identitas dan perkara belum diungkapkan.
WAKTU 24 JAM UNTUK STATUS HUKUM
Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam dari waktu penangkapan untuk menentukan status hukum para yang diamankan. Informasi lebih lengkap mengenai ketiga kasus ini dijanjikan akan disampaikan melalui konferensi pers kelembagaan.
Perkembangan kasus ini akan terus diikuti secara terkini.
#KPK #OTT #Bekasi #Banten #HSU #Kalsel #Tangerang #Korupsi #Jaksa #Pengacara #BupatiBekasi #AdeKuswaraKunang #BarangBukti


