SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal melakukan penataan ulang organisasi perangkat daerah (OPD). Aturan penataan itu akan dibahas dalam panitia khusus (Pansus) DPRD Jateng.
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin menyampaikan, penataan OPD menjadi bagian dari penyesuaian nomenklatur di tingkat pusat.
“Mengapa kita ubah? Karena nomenklatur dari pemerintah pusat ada perubahan,” kata wagub, seusai rapat paripurna di gedung DPRD Jateng, Selasa (8/4/2025).
Penataan nomenklatur ini, lanjutnya, diharapkan berdampak positif pada peningkatan pelayanan masyarakat. Harapannya, pelayanan yang diberikan bisa lebih efisien dan cepat.
Pria yang akrab disapa Gus Yasin ini menjelaskan, penataan OPD sesuai nomenklatur pemerintah pusat, antara lain dengan pemisahan organisasi atau bisa dengan menyatukan organisasi.
“Ada OPD yang dulu dibagi, ada yang akan disatukan. Ada yang saat ini harus dipisah OPD-nya, artinya mereka tidak menjadi beban dalam upaya menyelesaikan permasalahan di masyarakat,” ujar wagub.
Dia, berharap, pembahasan penataan OPD bisa selesai secepatnya.
“Targetnya secepatnya, ada beberapa tahapan yang dilalui dan tidak bisa ditinggalkan. Ada rapat jajak dengar pendapat yang dilalui. Saya yakin, percepatan akan segera dilakukan,” tandas Gus Yasin.