Tiga Raperda Kabupaten Beltim Disetujui

Spread the love

Manggar, Beltim – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Kabupaten Belitung Timur (Beltim) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Beltim. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna XVII dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Kabupaten Beltim di Ruang Rapat DPRD, Senin (26/08/2024).

Tiga raperda tersebut yakni raperda Kabupaten Beltim tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, serta raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Beltim nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Beltim.

“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua dan anggota DPRD yang telah berpartisipasi memberikan kontribusi, baik secara langsung, maupun tidak langsung,” ungkap Bupati Beltim Burhanudin.

Ia berharap dengan ditetapkannya persetujuan raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 menjadi peraturan daerah dapat menjadi arah dan pedoman di dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap lima tahun dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun selama periode.

“Begitu juga dengan disetujuinya raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, diharapkan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD menjadi relevan dengan kondisi pada saat ini dan dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ungkap Aan sapaan akrab Burhanudin.

Terakhir, adanya persetujuan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Beltim dapat mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah pada era penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta dapat melaksanakan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (Al)

Tinggalkan Balasan