Kota Bogor — 05 Januari 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi menetapkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2026 bersamaan dengan pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026, melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (5/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Dr. Adityawarman Adil, S.Si., M.Si., dan dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, serta seluruh anggota DPRD Kota Bogor.
Penetapan AKD ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 200-1 Tahun 2026, yang dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Kota Bogor Okto Muhamad Ikhsan, S.H.
Dorong Kinerja DPRD Lebih Terarah
Ketua DPRD Kota Bogor menyampaikan bahwa komposisi AKD yang telah ditetapkan menjadi fondasi penting bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sepanjang tahun 2026.
“Melalui AKD yang solid, DPRD dapat bekerja lebih terstruktur dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah,” ujar Adityawarman.
Struktur Komisi dan Badan Lengkap
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bogor menetapkan pimpinan dan anggota empat komisi sesuai dengan bidang masing-masing, yakni bidang pemerintahan dan hukum, perekonomian dan keuangan, pembangunan dan lingkungan, serta kesejahteraan rakyat.
Selain komisi, DPRD juga menetapkan susunan Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang akan berperan strategis dalam perencanaan agenda dan pengambilan keputusan dewan.
DPRD Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk menjaga etika kelembagaan dan meningkatkan kualitas kerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Jurnalis: Atma
Editor: Romo Kefas


