Kota Bekasi, 15 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi tahun anggaran 2023. Ketiga tersangka tersebut adalah M.A.R. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A.M. selaku Direktur PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT. CIA), dan A.Z. selaku Pengguna Anggaran/Mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi.
Pengadaan alat olahraga ini memiliki anggaran sebesar Rp 9,931,505,000 yang terdiri dari dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 4,979,055,000 bersumber dari APBD Kota Bekasi, sedangkan tahap kedua sebesar Rp 4,952,450,000 bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak. Namun, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,766,661,332.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Bekasi. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.[jessy Sarapi/Romo Kefas]