Jakarta — Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat tersebut dinilai sebagai tindakan kekerasan yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga mengusik rasa aman masyarakat sipil.
Serangan terjadi setelah Andrie Yunus mengikuti kegiatan rekaman podcast di kawasan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Saat hendak meninggalkan lokasi dengan sepeda motor, korban diduga dipepet oleh dua orang tak dikenal yang kemudian menyiramkan cairan kimia berbahaya ke arah tubuhnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, terutama pada wajah, dada, serta kedua tangan. Saat ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Menanggapi kejadian tersebut, Koordinator LSM Gerakan Rakyat untuk Keadilan (GERAK), Kefas Hervin Devananda atau yang dikenal sebagai Romo Kefas, menilai bahwa peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Saat dihubungi melalui saluran WhatsApp pada Jumat malam, 13 Maret 2026, Romo Kefas menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis yang aktif menyuarakan isu keadilan tidak boleh dianggap sebagai kejahatan biasa.
“Ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Serangan seperti ini berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap masyarakat sipil yang selama ini menyuarakan kepentingan publik,” ujar Romo Kefas.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera bekerja cepat dan profesional untuk mengungkap pelaku serta motif di balik peristiwa tersebut.
Ia juga menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku yang melakukan serangan di lapangan. Aparat, kata dia, perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik peristiwa tersebut.
“Jika ada aktor di balik kejadian ini, maka semuanya harus dibuka secara terang. Aparat tidak boleh ragu menelusuri sampai ke akar persoalan,” tegasnya.
Romo Kefas juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama mereka yang menjalankan peran dalam memperjuangkan nilai keadilan dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Informasi awal menyebutkan adanya dua orang yang diduga sebagai pelaku dan terekam oleh kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan dan rasa aman masyarakat tetap terjaga.
APM
Editor: Tim


