Terkuak di Sidang Tipikor: Alur Proyek Lapen Sampang Disorot, Peran Non-Struktural Dipertanyakan

Spread the love

Surabaya — Persidangan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 senilai sekitar Rp12 miliar memasuki babak krusial. Dalam sidang kelima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (25/2/2026), jaksa menggali lebih dalam alur pengambilan keputusan yang dinilai tidak sepenuhnya terang.

Perkara ini bermula dari laporan LSM Lasbandra ke Polda Jawa Timur dan kini diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Siapa Mengendalikan Proyek?

Jaksa menghadirkan lima saksi, termasuk Muhammad Hafi yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang.

Di ruang sidang, Hafi menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyusunan teknis maupun penentuan pelaksana proyek.

“Saya tidak menyusun perencanaan dan tidak menentukan CV pelaksana,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut menjadi titik perhatian. Sebab, jabatan Plt Kepala Dinas PUPR secara administratif memiliki peran strategis dalam proyek infrastruktur daerah. Jika bukan pejabat teknis yang menentukan, maka siapa yang memegang kendali?

Nama Pihak Swasta Disebut

Sidang semakin intens ketika saksi menyebut nama Novi yang disebut sebagai pihak swasta dan bukan aparatur sipil negara. Dalam kesaksiannya, sejumlah CV yang diajukan sebagai pelaksana proyek disebut telah mendapat persetujuan dari pihak tersebut.

Penyebutan nama non-pegawai pemerintah dalam konteks pembahasan proyek daerah memunculkan tanda tanya mengenai batas kewenangan dan mekanisme formal yang digunakan.

Jaksa juga menelusuri proses administrasi anggaran, pengawasan internal, serta penyusunan dokumen teknis guna merangkai konstruksi perkara secara utuh.

Pembelaan: Keterangan Harus Diuji

Kuasa hukum terdakwa, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H. dan Rosadin, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi belum dapat dijadikan kesimpulan akhir.

Mereka menyatakan terdapat perbedaan antara keterangan saksi dan versi terdakwa. Tim pembela juga menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan aliran dana kepada pihak tertentu, yang menurut mereka harus diuji secara objektif di persidangan.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Kasus ini tak sekadar menyangkut angka Rp12 miliar, tetapi juga menyentuh tata kelola proyek publik. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai konsistensi keterangan saksi, bukti administrasi, serta alur pengambilan keputusan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang namanya disebut di persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan guna memperjelas posisi dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Proses hukum masih berjalan dan seluruh fakta akan ditentukan melalui putusan pengadilan.

(Tim R)

Tinggalkan Balasan