Kota Bekasi – Di tengah sorotan media terkait rangkap jabatan, Pemerintah Kota Bekasi tampil membela diri. Melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II), H. Inayatullah, Pemkot menegaskan bahwa penempatan pejabatnya di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan sekadar bagi-bagi kursi, melainkan amanah negara yang berlandaskan hukum yang kuat.
Polemik mengenai pejabat Pemkot Bekasi yang merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas atau Komisaris di BUMD terus bergulir. Menanggapi hal ini, Asda II Kota Bekasi, H. Inayatullah, angkat bicara untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar.
“Penetapan pejabat Pemkot Bekasi di BUMD itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini bukan soal rangkap jabatan semata, tapi ini adalah tugas tambahan yang diamanahkan oleh negara,” tegas Inayatullah, Senin (6/10).
Inayatullah kemudian menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan penempatan pejabat Pemkot di BUMD. Menurutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah menjadi acuan utama.
“Dalam Permendagri itu jelas diatur, kok. Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas dan Komisaris bisa berasal dari unsur independen dan unsur lainnya. Nah, di ayat (4) disebutkan bahwa unsur lainnya itu bisa berasal dari pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Inayatullah menambahkan bahwa jumlah anggota Dewan Pengawas dan Komisaris juga dibatasi, yakni paling banyak sama dengan jumlah Direksi (Pasal 16 ayat 2). Bahkan, Pasal 17 ayat (1) huruf a secara spesifik mengatur bahwa komposisi Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD dapat berasal dari pejabat Pemerintah Daerah, dengan jumlah 1 orang.
“Jadi, semua sudah diatur dengan jelas. Penempatan pejabat Pemkot di BUMD ini bukan tanpa dasar. Ini adalah upaya untuk memastikan BUMD berjalan sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kota Bekasi,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa penempatan pejabat Pemkot Bekasi di BUMD adalah langkah strategis untuk meningkatkan kinerja BUMD dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Bukan sekadar rangkap jabatan, ini adalah tugas negara yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab.
Jurnalis: Vicken Highlightlander
Editor: Romo Kefas