Telepon Berulang Mengaku dari Pajak dan Desakan Registrasi Aplikasi, Penelusuran Pemred PelitaNusantara Ungkap Fakta Berbeda

Spread the love

Telepon Berulang Mengaku dari Pajak dan Desakan Registrasi Aplikasi, Penelusuran Pemred PelitaNusantara Ungkap Fakta Berbeda

Bogor,24 Januari 2026 – Di tengah masifnya digitalisasi layanan publik, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara menjadi taruhan utama. Ketika pelayanan semakin bergeser ke ruang digital, batas antara kemudahan, kebingungan, dan potensi penyalahgunaan kerap kali menjadi samar. Sebuah panggilan telepon yang terdengar sepele pun dapat memantik pertanyaan besar: apakah ini benar layanan resmi, atau justru sesuatu yang patut diwaspadai?

Pertanyaan itulah yang muncul setelah Pemimpin Redaksi PelitaNusantara, Romo Kefas, menerima serangkaian panggilan WhatsApp secara berulang dari seseorang yang memperkenalkan diri bernama Wisnu dan mengaku berasal dari KPP Pratama Kota Bogor. Komunikasi tersebut bukan terjadi sekali, melainkan berkali-kali, dengan nada yang mengarah pada urgensi dan ajakan untuk segera bertindak.

Dalam percakapan itu, penelepon menyampaikan niat untuk membantu memandu proses unggah dan registrasi aplikasi bernama Coratex. Alasan yang dikemukakan adalah pemutakhiran data badan hukum. Namun, intensitas komunikasi yang terus berulang dan disertai desakan agar segera dilakukan justru memunculkan kecurigaan serius di lingkungan redaksi.

“Yang menjadi dasar pertanyaan kami adalah pola komunikasinya. Telepon dilakukan berkali-kali, bernada mendesak, tetapi tidak disertai surat resmi, dasar hukum, maupun mekanisme institusional yang bisa diverifikasi,” ujar Romo Kefas.

Pola Komunikasi Dinilai Tak Lazim

Menurut Romo Kefas, apabila memang terdapat kebijakan resmi terkait pemutakhiran data badan hukum atau penggunaan aplikasi tertentu, seharusnya informasi tersebut disampaikan melalui saluran formal, seperti surat pemberitahuan, email institusional, atau pengumuman terbuka yang dapat diakses publik.

Namun dalam peristiwa ini, pendekatan dilakukan melalui jalur personal, tanpa identitas kedinasan yang jelas dan tanpa penjelasan mengenai konsekuensi hukum apabila registrasi tidak segera dilakukan. Cara tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pemutakhiran data adalah hal wajar. Tetapi ketika caranya personal, berulang, dan mendesak, maka kewajaran publik patut dipertanyakan,” tegasnya.

Penelusuran Fakta Mengungkap Informasi Resmi

Kecurigaan tersebut akhirnya mendorong Romo Kefas melakukan penelusuran informasi secara mandiri. Dari penelusuran melalui laman resmi otoritas pajak, redaksi menemukan keterangan yang menegaskan bahwa kantor pajak tidak pernah menghubungi wajib pajak untuk meregistrasi atau memandu penggunaan aplikasi apa pun melalui telepon, WhatsApp, atau sarana komunikasi personal lainnya.

Temuan ini menjadi titik krusial karena bertolak belakang dengan klaim penelepon yang mengaku mewakili institusi dan menawarkan pendampingan teknis jarak jauh.

“Fakta di laman resmi justru menyatakan sebaliknya. Itu yang kemudian menguatkan sikap kami untuk tidak menindaklanjuti panduan tersebut,” ujar Romo Kefas.

Antara Sosialisasi dan Tekanan Nonformal

Redaksi PelitaNusantara menilai, pendekatan komunikasi yang dilakukan berulang dan bernuansa mendesak berpotensi mengaburkan batas antara sosialisasi kebijakan dan tekanan nonformal. Meski tidak disampaikan secara eksplisit, pola seperti ini dapat menimbulkan tekanan psikologis terselubung, terlebih ketika dilakukan secara personal.

Sebagai insan pers, redaksi menegaskan sikap terbuka terhadap klarifikasi dan pembaruan data. Namun setiap komunikasi yang mengatasnamakan negara harus dilakukan secara transparan, sah, dan profesional.

Imbauan Kewaspadaan bagi Masyarakat

Di akhir laporan ini, PelitaNusantara mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati apabila menerima komunikasi dari pihak yang mengatasnamakan instansi apa pun, terlebih jika disertai desakan, permintaan tindakan segera, atau tawaran pendampingan teknis melalui saluran personal.

Masyarakat disarankan untuk tidak langsung menuruti permintaan tersebut, melainkan melakukan pengecekan dan verifikasi melalui kanal resmi, laman institusi terkait, atau layanan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap kritis dan kehati-hatian menjadi penting di tengah masifnya digitalisasi layanan publik.

Kehati-hatian bukanlah bentuk kecurigaan berlebihan, melainkan langkah perlindungan diri sekaligus kontribusi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi resmi. Informasi yang benar hanya dapat diperoleh dari sumber yang sah, dan publik berhak memastikan kebenarannya sebelum mengambil tindakan apa pun.


Tinggalkan Balasan