Tb.Syaiful Ikhwan, S.H., M.H : Dalam Hukum Responsif Hakim Dapat Tetapkan Tersangka Baru, Meskipun Belum Diproses Secara Hukum!
Jakarta – Meskipun saat ini hakim belum memiliki kewenangan tersebut secara langsung,konsep hukum responsif ini dapat merupakan langkah progresif yang sedang dipertimbangkan untuk perubahan undang-undang guna meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana.
Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum” Tb.Syaiful Ikhwan, mengatakan” Hukum Acara Pidana (KUHAP) Responsif agar lebih berkeadilan terhadap perkembangan hukum yang di butuhan dalam suatu keadilan,dimana peran Hakim dalam persidangan ada rekomendasi, peran hakim agar dapat diberikan kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka baru jika dalam proses pembuktian di persidangan muncul saksi atau pihak lain yang jelas terlibat dalam tindak pidana namun tidak ditindak oleh penyidik ” Ujarnya.
Seyogyanya” Hakim dapat memberikan perintah dalam putusan sela atau putusan akhir untuk penetapan tersangka terhadap pihak yang muncul di persidangan, dimana menurutnya hal tersebut akan memberikan penegakan hukum yang lebih adil dan dapat menghindari diskriminasi, semua itu untuk memastikan semua pihak yang bersalah dapat turut diproses, hal ini bertujuan agar manfaat dalam suatu keadilan diberikan secara utuh dengan tidak membiarkan pelaku lain lolos dari proses hukum” Ungkapnya.
Lebih lanjut Pakar Hukum Ahli Pidana Advokat Tb.Syaiful Ikhwan, S.Sos.,S.H., M.H.,M.Kn, dimana kariernya sudah sangat cemerlang menyatakan” Hukum Responsif mencegah adanya diskriminasi, selain menghindari penegakan hukum yang bersifat diskriminatif juga dapat memberikan hak keadilan bagi terdakwa ” Ucapnya.
“Selain itu juga dapat mempercepat proses hukum yang memungkinkan dalam penanganan suatu perkara yang lebih komprehensif, termasuk terhadap pihak-pihak yang teridentifikasi baru di dalam persidangan” Tutupnya.