Tanggung Jawab Pengacara: Membela Pencari Keadilan Bukan Melayani Kekuasaan

Spread the love

Tanggung Jawab Pengacara: Membela Pencari Keadilan Bukan Melayani Kekuasaan

Oleh: Jelani Christo
Ketua Umum SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia)

Editor: Romo Kefas

Jakarta – Di tengah carut-marut penegakan hukum Indonesia, satu pertanyaan mendasar harus dijawab dengan jujur: apakah hukum masih menjadi alat keadilan, atau telah berubah menjadi instrumen kekuasaan?
Di titik inilah tanggung jawab seorang pengacara diuji—bukan oleh kliennya, bukan oleh media, melainkan oleh hati nurani dan keberpihakannya pada kebenaran.

Pengacara sejak awal disebut officium nobile, profesi mulia. Namun kemuliaan itu tidak otomatis melekat pada jas hitam, toga, atau gelar akademik. Kemuliaan hanya lahir ketika seorang advokat berani berdiri melawan ketidakadilan, bahkan ketika ia harus berhadapan dengan kekuasaan yang represif dan sistem hukum yang timpang.

Ketika Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas

Fenomena “tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan sekadar jargon aktivis. Ia adalah realitas sehari-hari dalam praktik hukum kita. Rakyat kecil diproses cepat, ditahan, bahkan dihukum tanpa ruang pembelaan yang layak. Sebaliknya, mereka yang memiliki kuasa, uang, dan jaringan sering menikmati hukum yang lentur, negosiasional, dan penuh kompromi.

Dalam kondisi seperti ini, pengacara tidak boleh menjadi bagian dari masalah. Advokat bukan calo perkara, bukan perantara kompromi gelap, dan bukan pelayan kepentingan elite. Pengacara adalah penegak hukum independen yang justru wajib mengoreksi penyimpangan aparat, jaksa, dan bahkan hakim ketika hukum dibelokkan dari tujuannya.

Jika pengacara memilih diam, apalagi ikut menikmati sistem yang rusak, maka ia bukan lagi pembela keadilan—ia telah berubah menjadi penjaga status quo ketidakadilan.

Membela Hak, Bukan Membenarkan Kejahatan

SPASI menegaskan satu prinsip fundamental: membela tersangka atau terdakwa bukan berarti membenarkan perbuatannya. Advokat hadir untuk memastikan bahwa setiap orang—siapa pun dia—mendapatkan proses hukum yang adil, transparan, dan bermartabat.

Kriminalisasi terhadap warga, aktivis, jurnalis, advokat, atau pembela hak asasi manusia seringkali dibungkus dengan dalih penegakan hukum. Padahal yang terjadi adalah penyalahgunaan kewenangan: pasal dipaksakan, alat bukti direkayasa, dan proses hukum dijadikan alat menekan.

Di sinilah pengacara harus berdiri tegak. Hak atas pembelaan adalah hak konstitusional, bukan hadiah dari negara. Ketika hak ini dirampas, maka sesungguhnya yang dihancurkan bukan hanya individu, tetapi sendi negara hukum itu sendiri.

Pro Bono dan Keberpihakan pada Rakyat Kecil

Undang-undang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu. Namun lebih dari sekadar kewajiban normatif, pro bono adalah ukuran moral seorang pengacara.

SPASI melihat terlalu banyak pencari keadilan yang ditinggalkan karena tak sanggup membayar. Ini adalah ironi di negeri yang mengaku menjunjung keadilan sosial. Pengacara yang setia pada panggilan nuraninya tidak akan menghitung untung-rugi ketika berhadapan dengan penderitaan rakyat kecil. Ia tahu, keadilan yang hanya bisa dibeli adalah bentuk ketidakadilan paling kejam.

Melawan Kriminalisasi Advokat dan Penyimpangan Hukum

SPASI hadir bukan sebagai organisasi simbolik, tetapi sebagai gerakan perlawanan terhadap kriminalisasi advokat dan pembusukan hukum. Kami mencatat berbagai bentuk penyimpangan yang harus dilawan secara terbuka:

  • kriminalisasi advokat saat membela klien,
  • intimidasi terhadap pembela hukum,
  • rekayasa perkara,
  • pemutarbalikan fakta di persidangan,
  • penggunaan hukum sebagai alat balas dendam politik atau ekonomi.

Semua ini adalah kejahatan terhadap keadilan. Dan terhadap kejahatan semacam ini, pengacara tidak boleh netral. Netralitas dalam ketidakadilan adalah keberpihakan pada penindasan.

Pengacara Harus Memilih

Pada akhirnya, setiap pengacara akan dihadapkan pada pilihan yang tidak bisa dihindari:
berpihak pada kekuasaan atau berpihak pada keadilan.

SPASI memilih berdiri bersama pencari keadilan, bukan penguasa. Bersama kebenaran, bukan rekayasa. Bersama hukum yang ditegakkan dengan baik dan benar, bukan hukum yang diputarbalikkan untuk kepentingan segelintir orang.

Karena jika pengacara kehilangan keberanian, maka rakyat kehilangan harapan.
Dan ketika harapan runtuh, hukum tak lagi bermakna apa pun.


Tinggalkan Balasan