Banjarbaru – Kasus dugaan perampasan tanah milik warga lanjut usia, Kakek Johanis, terus menjadi sorotan, dalam wawancara eksklusif dengan” Habib Muchdar Hasan Assegaf selaku team dari Dr. Juanidi, SH, MH, dimana selaku penasihat hukum Johanis, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimbulkan tanda tanya besar terhadap keadilan yang seharusnya ditegakkan.
Menurut Habib Muchdar kliennya telah memiliki serta menguasai tanah tersebut secara sah sejak tahun 1983, dimana berdasarkan hibah dari orang tuanya. Bahkan, terdapat bukti otentik berupa Surat Keterangan Tanah tahun 1964 atas nama Samsi bin Taher, ayah dari Kakek Johanis” Jelas Habib Muchdar .
Selanjutnya Habib Muchdar Hasan Assegaf yang merupakan sebagai Staf Khusus Habib Aboe Bakar Al’ Habsyi yang menjabat di Komisi III RI, mengatakan “Fakta dan bukti-bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa memang sejak awal tanah itu milik Pak Johanis.
Habib Muchdar menyatakan tidak ada satu pun sengketa dari tahun 1983 hingga 2010, dimana sengketa ini baru muncul ada pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik tanah, ”Tutupnya.