StafSus Komisi III RI” Habib Muchdar : Mengutuk Keras Penganiayaan Terhadap Jurnalis” Saat Meliput KLH di PT. GRS.!
Jakarta – Dewan Penasihat DPP Watch Relation of Corruption (WRC) ” PENGAWAS ASET NEGARA REPUBLIK INDONESIA” Habib Muchdar Hasan Assegaf, mengutuk keras aksi kekerasan terhadap Jurnalis, dimana kekerasan tersebut terjadi saat Jurnalis melaksanakan peliputan inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT. Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis 21 Agustus 2025.
“Sebagai mana diketahui sebanyak delapan wartawan menjadi korban intimidasi dan pengeroyokan saat meliput kegiatan resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan PT. Genesis Regeneration Smelting.
Sebagai Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum” Habib Muchdar menyatakan peristiwa kekerasan terhadap wartawan atau jurnalis di Serang itu sebagai serangan terhadap demokrasi, wartawan tidak boleh mendapat halangan dan intimidasi dari manapun ketika menjalankan tugas jurnalistik” Ujarnya Jumat 23/8/25.
Lebih lanjut “Habib Muchdar Hasan Assegaf yang merupakan sebagai Staf Khusus” Aboe Bakar Al’habsy yang menjabat di Komisi III RI, menegaskan “Pers merupakan Mitra Pemerintah,TNI & Polri, oleh karena itu Negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh arogansi sekelompok oknum yang menghalangi tugas pers!
Selanjutnya Habib Muchdar mendesak Polda Banten untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas, semua pelaku, baik dari unsur keamanan perusahaan maupun ormas, harus diproses hukum termasuk bagi oknum aparat kepolisian yang disinyalir terlibat, jangan ada impunitas segera tangkap dan pecat, apabila ada oknum anggota yang terlibat.
Habib Muchdar menyatakan, insiden kekerasan terhadap wartawan di Serang merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, jika dibiarkan, kejadian ini akan menjadi preseden buruk dan melemahkan kebebasan pers di Indonesia, dimana tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran hukum, kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jadi segala bentuk intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan demokrasi” Tutupnya .