
PELITAKOTA.ID: Probolinggo 6 April 2026— Laporan pertanggungjawaban anggaran kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata tanggal 8 September 2024 di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo tengah menjadi perhatian setelah muncul indikasi ketidakwajaran dalam dokumen keuangan yang digunakan.
Sejumlah hasil penelusuran awal mengungkap adanya kejanggalan pada bukti transaksi yang dilampirkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dokumen berupa kwitansi dan nota pembelian disebut belum menunjukkan ciri sebagai bukti transaksi yang sah, serta belum dapat diverifikasi secara langsung kepada pihak penyedia barang maupun jasa.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa proses administrasi keuangan tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Beberapa dokumen bahkan disebut memiliki kesamaan pola yang menimbulkan pertanyaan mengenai keaslian dan sumber penerbitannya.
Situasi ini mendorong berbagai pihak untuk meminta dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh instansi berwenang, guna memastikan apakah terdapat kekeliruan administratif atau indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran kegiatan.
Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada pelaksanaan kegiatan Pra Musrenbang yang dilakukan di luar wilayah administratif Kelurahan Pilang. Pemilihan lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dasar pertimbangan serta efisiensi penggunaan anggaran.
Langkah pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum disebut menjadi opsi yang tengah dipertimbangkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas temuan yang ada.
Seiring berkembangnya isu ini, tuntutan terhadap transparansi dan keterbukaan informasi semakin menguat. Publik berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait serta proses pemeriksaan yang objektif guna menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik.
[RED]



