SPASI Pastikan Hak Prosedural Advokat Terpenuhi dalam Pemeriksaan di Mabes Polri
Jakarta, 25 Februari 2026 – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) memastikan hak-hak prosedural advokat Hendra Sianipar, S.H., terpenuhi saat menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/2).
Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari fungsi organisasi profesi dalam memberikan dukungan kelembagaan kepada anggotanya yang sedang menghadapi proses hukum. SPASI menegaskan kehadirannya bukan untuk mempengaruhi substansi penyidikan, melainkan untuk memastikan tahapan pemeriksaan berlangsung sesuai hukum acara pidana.
Perwakilan SPASI menyatakan, setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan asas profesionalitas dan objektivitas, terutama dalam perkara yang menyangkut profesi advokat.
“Proses hukum harus berjalan secara transparan dan berbasis alat bukti. Itu prinsip dasar yang harus dijaga bersama,” kata salah satu perwakilan SPASI di Jakarta.
Penekanan pada Asas Praduga Tak Bersalah
SPASI menilai penting untuk menegaskan kembali asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan perkara. Organisasi tersebut juga menyoroti perlunya kecermatan dalam menilai unsur pidana yang disangkakan agar tidak terjadi kekeliruan penerapan hukum.
Menurut SPASI, profesi advokat memiliki kedudukan independen dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, setiap langkah hukum terhadap advokat harus mempertimbangkan konteks pelaksanaan tugas profesi.
Harapan terhadap Proses yang Akuntabel
SPASI berharap aparat penegak hukum dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional dan akuntabel, dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta bukti yang relevan.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Hendra Sianipar masih berlangsung di Mabes Polri. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.


