SPASI Mengawal Penegakan Hukum: Melawan Kriminalisasi, Menolak Kejahatan Hukum, dan Menegakkan Kebenaran yang Tidak Boleh Diputarbalikkan

Spread the love

SPASI Mengawal Penegakan Hukum: Melawan Kriminalisasi, Menolak Kejahatan Hukum, dan Menegakkan Kebenaran yang Tidak Boleh Diputarbalikkan

Narasumber: Jelani Christo
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI)
Editor: Romo Kefas

Jakarta – Di banyak ruang pengadilan dan kantor penegak hukum hari ini, hukum sering kali tampak berdiri tegak secara prosedural, namun pincang secara substantif. Pasal berjalan, berkas lengkap, sidang digelar—tetapi kebenaran justru tersingkir. Inilah paradoks penegakan hukum kita: hukum hadir, keadilan absen.

SPASI hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dengan baik dan benar, bukan diputarbalikkan demi kepentingan kekuasaan, transaksional, atau perlindungan elite. Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, menegaskan bahwa problem utama hukum Indonesia hari ini adalah kriminalisasi yang dilembagakan dan kejahatan penegakan hukum yang dinormalisasi.

“Ketika hukum dipakai untuk menekan, bukan melindungi; untuk membungkam, bukan mengoreksi—di situlah keadilan dibunuh secara sah,” tegas Jelani.


Bentuk-Bentuk Kriminalisasi yang Nyata Terjadi dan Harus Dilawan

SPASI mencatat pola kriminalisasi yang berulang, sistemik, dan berdampak luas, antara lain:

1. Kriminalisasi Advokat yang Menjalankan Profesi Secara Sah

Contoh pola:

  • Advokat dilaporkan pidana karena mengajukan keberatan, eksepsi, atau laporan dugaan pelanggaran prosedur;
  • Advokat dituduh “menghalangi proses hukum” hanya karena membela klien secara aktif;
  • Pendampingan hukum dianggap sebagai keberpihakan kriminal.

Masalah hukumnya:
Advokat adalah penegak hukum independen. Memidanakan advokat karena tugas profesi adalah serangan langsung terhadap hak atas pembelaan yang adil (fair trial).


2. Kriminalisasi Pelapor, Saksi, dan Whistleblower

Contoh pola:

  • Pelapor dugaan korupsi justru dilaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik;
  • Saksi yang memberi keterangan kritis dipidanakan dengan dalih laporan palsu;
  • Aktivis dan warga yang menyuarakan fakta di ruang publik dihadapkan pada ancaman pidana.

Masalah hukumnya:
Ini menciptakan efek gentar (chilling effect) yang membunuh partisipasi publik dan menutup akses kebenaran.


3. Kriminalisasi Utang-Piutang dan Sengketa Perdata

Contoh pola:

  • Sengketa wanprestasi dipaksakan masuk ranah pidana;
  • Debitur ditekan, diintimidasi, atau dilaporkan penipuan tanpa unsur pidana yang jelas;
  • Aparat dipakai sebagai alat penagih utang.

Masalah hukumnya:
Utang-piutang adalah ranah perdata, bukan alat menindas. Memidanakan sengketa perdata adalah penyalahgunaan hukum pidana.


4. Kriminalisasi Kritik dan Produk Jurnalistik

Contoh pola:

  • Wartawan dilaporkan pidana tanpa melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers;
  • Produk jurnalistik diperlakukan sebagai delik pidana langsung;
  • Kritik kebijakan publik dipidanakan.

Masalah hukumnya:
Ini bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan demokrasi, serta merusak fungsi kontrol sosial media.


Kejahatan Penegakan Hukum yang Sering Dinormalisasi

Selain kriminalisasi, SPASI menyoroti kejahatan penegakan hukum yang kerap dianggap “biasa”, padahal sangat berbahaya:

1. Penegakan Hukum Selektif

  • Hukum cepat dan keras kepada rakyat kecil;
  • Lamban, lunak, atau berhenti pada kasus yang menyentuh kekuasaan.

2. Rekayasa Perkara dan Manipulasi Alat Bukti

  • Fakta dipilih, bukan diuji;
  • Bukti dipaksakan agar sesuai narasi;
  • Kebenaran materiil dikorbankan demi target administratif.

3. Ketidakpatuhan terhadap Putusan Pengadilan

  • Putusan Komisi Informasi dan PTUN diabaikan;
  • Aparat dan pejabat tidak menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

4. Abuse of Process (Penyalahgunaan Proses Hukum)

  • Proses hukum dijadikan alat tekanan;
  • Laporan pidana digunakan untuk negosiasi atau pembungkaman.

“Jika hukum dipakai sebagai alat tekanan, itu bukan penegakan hukum—itu kejahatan terhadap negara hukum,” ujar Jelani.


Hukum Tidak Boleh Diputarbalikkan: Kebenaran Harus Menang

SPASI menegaskan:
Hukum tidak boleh:

  • Memutarbalikkan kebenaran demi prosedur;
  • Menjadikan korban sebagai tersangka;
  • Menormalisasi ketidakadilan atas nama formalitas.

Negara hukum bukan sekadar menjalankan pasal, melainkan menegakkan kebenaran. Prosedur tanpa keadilan adalah kekerasan yang dilegalkan.


Hak Pencari Keadilan: Keadilan dan Kepastian Hukum

Bagi SPASI, pencari keadilan berhak atas:

  • Keadilan substantif: putusan yang jujur, objektif, dan berimbang;
  • Kepastian hukum: proses yang transparan, konsisten, dan tidak sewenang-wenang.

“Tanpa kepastian hukum, rakyat hidup dalam ketakutan. Tanpa keadilan, hukum kehilangan legitimasi,” tegas Jelani Christo.


SPASI Melawan untuk Menjaga Nurani Hukum

SPASI hadir bukan untuk melawan hukum, tetapi melawan penyimpangan hukum. Bukan untuk mengacaukan sistem, tetapi mengoreksi sistem yang menyimpang.

Hukum harus ditegakkan dengan baik dan benar.
Kebenaran tidak boleh diputarbalikkan.
Pencari keadilan harus mendapatkan keadilan dan kepastian hukum—bukan ancaman, bukan kriminalisasi.

Karena ketika hukum kehilangan nurani, maka keadilan harus diperjuangkan.


Tinggalkan Balasan