SPASI Kecam Kriminalisasi Advokat, Jelani Christo: Jika Pembela Dibungkam, Siapa yang Lindungi Rakyat?
JAKARTA – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) melontarkan kritik keras terhadap praktik yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Ketua Umum SPASI, Jelani Christo SH MH, menyebut fenomena tersebut sebagai ancaman serius terhadap prinsip peradilan yang adil.
“Kalau advokat yang membela klien justru dilaporkan pidana, dipanggil sebagai tersangka, atau ditekan secara prosedural, maka yang sedang digerogoti bukan hanya profesi, tetapi fondasi keadilan,” tegas Jelani dalam pernyataan resminya, Minggu (2/3/2026).
Tafsir Hukum Dipidanakan
SPASI menyoroti sejumlah pola kasus yang menurutnya menunjukkan gejala berbahaya dalam praktik penegakan hukum.
Pertama, advokat yang menyampaikan argumentasi keras di persidangan atau konferensi pers dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik. Menurut Jelani, hal tersebut mencerminkan kecenderungan mempidanakan perbedaan tafsir hukum.
“Ruang sidang adalah arena adu argumentasi hukum. Jika setiap kritik atau pembelaan dianggap menyerang, lalu diproses pidana, maka sistem ini sedang tidak sehat,” ujarnya.
Kedua, terdapat kasus advokat yang ditarik menjadi pihak terlapor dalam perkara kliennya, khususnya dalam sengketa tanah dan perkara perdata bernilai besar. SPASI menilai, selama advokat bertindak berdasarkan surat kuasa dan dokumen yang diberikan klien, tanggung jawab pidana tidak dapat serta-merta dibebankan kepadanya.
“Kalau kuasa hukum bisa dengan mudah diseret menjadi tersangka hanya karena membela klien, maka tidak akan ada lagi advokat yang berani menangani perkara sensitif,” kata Jelani.
Tekanan di Tahap Penyidikan
SPASI juga menerima laporan mengenai pembatasan akses advokat saat mendampingi klien dalam pemeriksaan. Mulai dari penundaan tanpa alasan jelas hingga pembatasan komunikasi, praktik semacam itu dinilai mencederai hak atas pembelaan.
“Jangan sampai pendampingan hukum dianggap pengganggu proses penyidikan. Kehadiran advokat justru untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum,” tegasnya.
SPASI Siapkan Perlawanan Konstitusional
Menanggapi situasi tersebut, SPASI menyatakan akan mengambil langkah tegas dan terukur. Organisasi menyiapkan tim advokasi khusus untuk memberikan pendampingan kolektif, mengirimkan surat keberatan resmi kepada institusi terkait, hingga membuka ruang uji publik terhadap kebijakan atau tindakan yang dinilai melanggar prinsip imunitas advokat.
Jelani menekankan, imunitas advokat bukanlah kekebalan hukum. Namun hak tersebut dijamin undang-undang agar advokat dapat menjalankan fungsi pembelaan secara bebas dan independen.
“Imunitas itu perlindungan profesional, bukan tameng pelanggaran. Tapi kalau pembelaan yang sah dipidana, maka itu bentuk penyimpangan,” ujarnya.
Ujian bagi Sistem Peradilan
SPASI memandang situasi ini sebagai ujian bagi sistem peradilan Indonesia. Independensi advokat merupakan bagian dari prinsip keseimbangan para pihak di pengadilan. Tanpa advokat yang bebas dan berani, posisi pencari keadilan akan melemah.
“Jika pembela dibungkam, siapa yang akan berdiri di sisi rakyat ketika berhadapan dengan kekuasaan?” kata Jelani.
SPASI menyerukan adanya kesamaan persepsi antarpenegak hukum agar perbedaan argumentasi tidak berubah menjadi kriminalisasi. Organisasi juga mengingatkan bahwa marwah profesi advokat adalah bagian dari marwah keadilan itu sendiri.
“Ini bukan soal membela individu advokat. Ini soal menjaga agar hukum tidak berubah menjadi alat tekan terhadap mereka yang menjalankan mandat konstitusional,” pungkasnya.


