Skandal Layanan SIM Bekasi: Petugas Diduga Tarik Rp600 Ribu, SIM Langsung Jadi
Bekasi, 08 Desember 2025 — Dugaan praktik penyimpangan kembali mencoreng pelayanan publik. Kali ini, layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Metro Bekasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, diduga melakukan pungutan liar kepada pemohon SIM C.
Seorang pemohon yang enggan disebutkan namanya mengaku dimintai biaya sebesar Rp600.000 oleh salah seorang petugas. Mirisnya, biaya tersebut diminta tanpa melalui prosedur wajib seperti tes teori dan praktik, dan disebutkan bahwa SIM dapat langsung jadi.
“Saya diminta Rp600 ribu. Tidak ada tes apa pun, katanya langsung jadi,” ujar pemohon tersebut kepada wartawan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, profesionalitas, dan integritas layanan publik, khususnya di SATPAS Polres Metro Bekasi yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi temuan ini kepada Martin Sihombing untuk meminta kontak Kasat Lantas Polres Metro Bekasi demi memperoleh klarifikasi resmi, hingga berita ini diterbitkan tidak ada respons balasan. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada masalah serius dalam penyelenggaraan layanan SIM di lokasi tersebut.
Praktik seperti ini, jika benar terjadi, bukan hanya mencoreng citra institusi kepolisian, namun juga merugikan masyarakat sebagai pihak yang berhak mendapatkan pelayanan sesuai prosedur dan biaya resmi yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas dugaan pungutan liar tersebut.


