Skandal Bobrok di DLH Kabupaten Bogor: Mobil Dinas Diduga Pajak Mati Sejak 2023, Sekdis Pilih Bungkam – Etika Pemerintahan Dipertanyakan!
Bogor_Dugaan skandal kelalaian kembali mencoreng citra birokrasi Pemerintah Kabupaten Bogor. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menjadi sorotan setelah terungkap adanya mobil dinas yang diduga pajaknya mati sejak tahun 2023.
Namun yang lebih disayangkan, pihak DLH justru bungkam dan menutup diri dari konfirmasi publik, seolah menolak transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pemerintah.
Media Dihalangi, Sekdis DLH Pilih Diam, Pada 2 Oktober 2025, redaksi Harianesia.com mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Dede Armansyah, selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.
Isi pesan yang dikirim dengan sopan tersebut berbunyi:
“Assalamualaikum, Pak mohon izin untuk share link berita.
Semoga berkenan membacanya karena sangat prihatin.
Terima kasih 🙏🏻”
Pesan itu disertai tautan berita berjudul:
“Skandal Bobrok!! Mobil Dinas DLH Kabupaten Bogor Diduga Pajak Mati Sejak 2023, Media Dibungkam: Pemerintah Telah Menjadi Pelanggar Aturan!!”
Namun hingga 08 Oktober 2025, tidak ada satu pun tanggapan dari pihak Sekdis.
Media ini kemudian mengirimkan pesan lanjutan untuk memastikan konfirmasi, berbunyi:
“Selamat pagi Pak Sekdis. Tidak ada respon dari bapak.”
Menanggapi hal itu, Dede Armansyah justru menjawab dengan nada yang dinilai menghindar:
“Ada… yg kirim ke saya kan Roni…”
Saat media kembali meminta klarifikasi langsung, Dede memberikan jawaban yang dinilai meremehkan peran pers:
“Penjelasan saya tentunya ke yang kirim ke saya lah… Masak ke semua orang saya kasih penjelasan, bingung nanti orangnya 😇 Anda ini aneh… baru kirim ke saya sekarang, kok langsung tidak ada respon…”
Padahal, pesan konfirmasi telah dikirim sejak Kamis (02/10).
Tindakan tersebut memperlihatkan minimnya itikad baik DLH dalam menjawab pertanyaan publik, terutama terkait penggunaan kendaraan dinas yang bersumber dari uang rakyat.
Sikap bungkam pejabat DLH bukan hanya mencerminkan ketertutupan informasi, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasal 9 UU KIP dengan jelas menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi secara terbuka atas kegiatan dan penggunaan anggaran negara.
Jika benar mobil dinas DLH beroperasi dengan pajak mati sejak 2023, maka pemerintah daerah bukan hanya abai terhadap kewajiban administrasi, tetapi juga telah menjadi pelanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Bupati Bogor akan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini, atau justru menindak tegas aparat di bawahnya?
Transparansi, kedisiplinan, dan integritas aparatur sipil negara seharusnya menjadi pondasi dalam pelayanan publik. Ketika pejabat mulai alergi terhadap kritik dan konfirmasi media, maka nilai-nilai keterbukaan pemerintahan mulai runtuh.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, agar publik mendapat penjelasan yang sebenarnya.
Namun sampai berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak DLH Kabupaten Bogor.