Jakarta,04 September 2025 – Sidang putusan Fariz RM yang seharusnya digelar hari ini terpaksa ditunda karena permintaan dari pihak Fariz RM sendiri. Kuasa hukum Fariz, Griffinly Mewoh, menjelaskan bahwa sidang putusan akan digelar secara offline pada 11 September 2025, di mana Fariz akan hadir langsung di ruang sidang bersama tim penasihat hukum.
“Karena situasi kemarin mungkin teman-teman tahu, kami dapat informasi kenapa online? Karena situasi kemarin tidak kondusif, dikhawatirkan itu akan mengganggu perjalanan mungkin Mas Fariz dari rutan kemari, terus mungkin akhirnya tidak sampai kemari, akhirnya diputuskan untuk online,” ujar Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, karena agenda sidang hari ini adalah putusan, pihak Fariz RM meminta agar sidang digelar secara offline. “Namun, karena ini agendanya adalah putusan, yang ibarat kata sidang terakhir, ya kami harapkan untuk ini sidang offline, Mas Fariz harus hadir kemari. Makanya ditunda untuk minggu depan, sidang offline, baik penasihat hukum maupun terdakwa Mas Fariz sendiri, hadir di persidangan,” ucap Griffinly Mewoh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 800 juta terhadap Fariz RM. “Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tutur JPU.
Griffinly Mewoh menuturkan, kliennya sudah siap untuk menerima putusan hakim. “Kalau Mas Fariz sendiri, memang sudah dengan siap dengan segala situasi, apa pun yang terjadi, apa pun putusan yang diberikan kepada Mas Fariz, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya,” tuturnya.
Jurnalis Lianna