Jakarta – Persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait pengaturan sektor telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyedot perhatian publik. Usai sidang yang digelar Rabu (4/3/2026), Ketua Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nusantara (LBH GAN), Dr. Yuspan Zalukhu, menilai praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler perlu mendapat perhatian serius dari negara.
Saat ditemui awak media setelah persidangan perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Yuspan menegaskan bahwa persoalan kuota internet hangus tidak bisa dipandang sekadar sebagai kebijakan bisnis operator telekomunikasi.
Menurutnya, kuota internet yang dibeli masyarakat merupakan layanan yang memiliki nilai ekonomi sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa mekanisme yang jelas dan adil.
“Kuota internet itu dibeli dengan uang masyarakat. Ketika kuota tersebut tidak terpakai karena masa berlaku habis lalu langsung dihanguskan, tentu masyarakat merasa dirugikan,” ujar Yuspan.
Ia menilai persoalan tersebut semakin relevan karena internet kini telah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, baik untuk pendidikan, pekerjaan, maupun berbagai aktivitas ekonomi digital.
Dalam persidangan sebelumnya, DPR menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan Undang-Undang Telekomunikasi, kebijakan tarif layanan telekomunikasi memang diserahkan kepada mekanisme pasar yang dijalankan oleh operator jaringan dan penyedia jasa telekomunikasi.
Sementara pemerintah menyatakan bahwa perubahan aturan melalui UU Cipta Kerja bertujuan menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi pengaturan negara, termasuk mencegah praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Namun menurut Yuspan, pendekatan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Ia mengungkapkan bahwa jika dihitung secara nasional, nilai ekonomi kuota internet yang tidak terpakai dan akhirnya hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun.
“Ini angka yang sangat besar. Karena itu penting bagi negara untuk memastikan adanya perlindungan yang adil bagi masyarakat sebagai pengguna layanan internet,” katanya.
Yuspan juga mempertanyakan argumentasi bahwa konsumen dianggap telah memahami syarat dan ketentuan masa berlaku kuota sebelum membeli paket internet.
Menurutnya, dalam praktik pasar saat ini hampir seluruh paket layanan data memiliki sistem masa berlaku yang sama sehingga konsumen tidak memiliki alternatif pilihan layanan yang berbeda.
“Jika semua paket memiliki sistem yang sama, maka sulit mengatakan bahwa masyarakat benar-benar memiliki pilihan,” ujarnya.
Perkara ini diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat, yang menilai kuota internet merupakan hak ekonomi sekaligus akses digital yang memiliki nilai kebendaan sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak dapat dihapus secara sepihak tanpa mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional.
Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan untuk menghambat perkembangan industri telekomunikasi, melainkan untuk mendorong terciptanya regulasi yang lebih seimbang antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.
“Kami berharap ke depan ada sistem yang lebih adil bagi masyarakat tanpa mengganggu perkembangan industri telekomunikasi,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menurutnya serius mendalami perkara tersebut melalui berbagai pertanyaan dalam persidangan.
“Kami melihat majelis hakim sangat serius menggali berbagai aspek perkara ini. Harapan kami, putusan nanti dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Yuspan.
Dalam perkara ini, Dr. Yuspan Zalukhu memimpin tim penasehat hukum yang terdiri dari Dr (C) Ivan Pattiwangi, SH., MH., Jelani Christo, SH., MH., Yushernita, SH., Tri Eka Yulianti, SH., MH., Muhammad Nurul Fataa, SH., Irfan Fadhly Lubis, SH., Erwin Faisal, SH., MH., dan Evelinda Indra Putri, SH.
Melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi ini, tim kuasa hukum berharap lahir putusan yang dapat memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna layanan internet di Indonesia.


