Jakarta – Pelitakota.id ,Sidang tuntutan terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Senin 4 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan bagi terdakwa Fariz RM 6th Penjara dan denda sebesar 800 juta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembelaan terdakwa (pledoi) Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) terkait kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu digelar pada Senin (11-8-2025) yad.
Hakim Lusiana Amping menyampaikan “Sidang kita tunda tanggal 11, agendanya pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum.” Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Lusiana menyatakan itu sebagai tanda sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditutup.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan usai ditunda sebanyak 2 kali.
JPU menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
Ada pelanggaran yang dilakukan Terdakwa, yaitu tentang program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika,sehingga didenda 800 juta.
Dalam bacaan tuntutan dr JPU, Fariz RM dituntut enam tahun penjara atas kasus narkoba.
Yang meringankan terdakwa yaitu selalu bersikap kooperatif dalam persidangan.
Atas perbuatan melawan hukum, Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin hari ini 4 Agustus 2025.
Sebelumnya pada Selasa (18/2/2025), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).
Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.
Kali ini Fariz disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Untuk keempat kalinya musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.
Jurnalis Lianna.