Sidang Gugatan Keluarga Iptu Tomi Marbun Tertunda, Tim Hukum Soroti Ketidakhadiran Para Tergugat
Jakarta – Sidang kedua perkara perdata Nomor 94/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2026) kembali harus ditunda. Penundaan terjadi setelah sebagian besar pihak tergugat yang telah dipanggil secara patut oleh pengadilan tidak hadir dalam persidangan.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan identitas para pihak serta verifikasi legalitas kuasa hukum. Namun jalannya sidang berlangsung singkat karena Majelis Hakim menilai kehadiran beberapa perwakilan tergugat belum memenuhi syarat secara hukum.
Dalam perkara ini tercatat sejumlah pejabat dan lembaga negara sebagai pihak tergugat, antara lain Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, serta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dalam persidangan, perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional, DPR RI, dan Komnas HAM memang hadir di ruang sidang. Namun Majelis Hakim menyatakan kehadiran tersebut tidak dapat dianggap sebagai kehadiran resmi pihak tergugat karena tidak dilengkapi dengan Surat Kuasa Asli dari lembaga yang mereka wakili.
Sementara itu, pihak tergugat lainnya tidak hadir sama sekali tanpa keterangan yang dapat diterima oleh pengadilan.
Berbeda dengan para tergugat, pihak penggugat hadir dengan dukungan yang cukup besar. Keluarga dari Iptu Tomi Marbun tampak mengikuti jalannya persidangan, termasuk ayah, ibu, serta saudara kandung almarhum. Sekitar 70 advokat juga terlihat hadir untuk mendampingi dan mengawal proses hukum yang diajukan oleh keluarga.
Tim Hukum: Pengadilan Harus Dihormati
Juru bicara Ketua Umum SPASI yang juga menjadi bagian dari tim penasihat hukum keluarga, Jelani Christo, SH, MH, menyampaikan kritik terhadap sikap para tergugat yang tidak hadir dalam persidangan.
Menurut Jelani, ketika pengadilan telah mengeluarkan panggilan resmi, maka setiap pihak yang menjadi bagian dari perkara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati proses tersebut.
“Pengadilan adalah institusi negara yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara. Ketika panggilan pengadilan sudah disampaikan secara sah, seharusnya semua pihak menunjukkan sikap kooperatif,” kata Jelani.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan bukan sekadar perkara administratif, melainkan upaya keluarga untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan.
“Ini bukan hanya soal prosedur hukum. Di balik perkara ini ada keluarga yang menunggu kepastian. Karena itu kami berharap semua pihak yang menjadi tergugat dapat menghormati proses peradilan dengan hadir secara sah dan lengkap,” ujarnya.
Jelani juga menilai kehadiran perwakilan tanpa dokumen kuasa resmi menunjukkan bahwa aspek legalitas dalam persidangan harus diperhatikan secara serius.
“Jika hadir di pengadilan, maka harus hadir dengan mandat hukum yang jelas. Itu bagian dari penghormatan terhadap proses peradilan,” tambahnya.
Sidang Berikutnya Pemanggilan Terakhir
Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan ulang terhadap para tergugat yang tidak hadir.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 26 Maret 2026 dengan agenda pemanggilan terakhir. Majelis Hakim juga memberikan peringatan bahwa apabila pada panggilan berikutnya para tergugat tetap tidak hadir, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Bagi tim hukum keluarga, sidang berikutnya akan menjadi momen penting untuk melihat sejauh mana para pihak tergugat menunjukkan komitmen terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.


