Sidang Awal Gugatan Hilangnya Iptu Tomi Digelar, Hakim Akan Tentukan Arah Perkara

Spread the love

Sidang Awal Gugatan Hilangnya Iptu Tomi Digelar, Hakim Akan Tentukan Arah Perkara

Jakarta – Proses hukum atas gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun memasuki tahapan awal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana yang dijadwalkan Kamis, 19 Februari 2026 akan menjadi penentu apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

Berbeda dari narasi yang berkembang di ruang digital, agenda sidang pertama umumnya berfokus pada verifikasi administrasi, penetapan majelis hakim, serta kemungkinan mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Menguji Batas Tanggung Jawab Pemerintah

Gugatan diajukan oleh sembilan warga, termasuk keluarga Iptu Tomi, dengan dukungan 114 advokat. Tim hukum menyatakan gugatan ini bertujuan menguji tanggung jawab pemerintah dalam aspek perlindungan aparat serta transparansi informasi kepada publik.

Beberapa advokat yang tergabung dalam tim antara lain Kamaruddin Simanjuntak, Saor Siagian, Martin Lukas Simanjuntak, dan Jelani Christo.

Dalam permohonannya, penggugat meminta pengadilan menilai apakah negara telah menjalankan kewajiban konstitusionalnya secara optimal sejak Iptu Tomi dilaporkan hilang pada 18 Desember 2024 saat menjalankan tugas di Papua Barat.

Mekanisme Citizen Lawsuit

Secara hukum, Citizen Lawsuit merupakan instrumen perdata yang memungkinkan warga menggugat pemerintah atas dugaan kelalaian dalam menjalankan kewajiban publik. Gugatan jenis ini tidak secara langsung menentukan unsur pidana, melainkan menguji kebijakan, tindakan, atau kelambanan administratif.

Apabila majelis hakim menilai legal standing dan materi gugatan memenuhi syarat, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian yang membuka ruang evaluasi terhadap prosedur penanganan kasus.

Publik Diminta Menunggu Proses

Sejumlah pengamat mengingatkan agar masyarakat menunggu proses persidangan secara objektif. Putusan sela atau hasil mediasi dapat menjadi penentu apakah perkara berlanjut atau tidak.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut aparat penegak hukum yang hilang dalam tugas negara. Namun, arah dan kedalaman pemeriksaan tetap bergantung pada pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi indikator sejauh mana mekanisme perdata dapat digunakan untuk menguji akuntabilitas negara dalam konteks perlindungan aparat dan kepastian hukum.


Dilaporkan oleh: Romo Kefas (Jurnalis)

Tinggalkan Balasan