Sertifikat Tanah Raib, Pengembang dan Notaris Terlibat Skandal Mafia Tanah di Bogor!

Spread the love

Bogor – Kasus dugaan mafia tanah kembali mengguncang Kabupaten Bogor. Yudha Priyono, SH., MH., dari Law Office Yudha & Partners, dengan berani melaporkan seorang pengembang berinisial AK dan notaris FPS ke Polres Metro Depok atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik kliennya, Neneng, warga Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede. Kasus ini mengungkap praktik gelap yang merugikan masyarakat kecil dan mencoreng citra penegakan hukum di bidang pertanahan.

Kronologi Janggal yang Mencurigakan

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 678 meter persegi di Pasir Angin, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, yang disepakati pada 1 Juli 2023. Neneng, pemilik tanah, setuju menjual tanahnya dengan harga Rp800 ribu per meter. Uang muka sebesar Rp100 juta telah diterima, dan sertifikat tanah (SHM No. 3376) atas namanya dititipkan di kantor notaris sebagai jaminan.

Namun, kejanggalan mulai muncul ketika batas waktu pelunasan tiba. Pembeli tak kunjung melunasi pembayaran, namun sertifikat tanah justru raib! “Klien kami baru mengetahui sertifikatnya telah diambil diam-diam oleh saudara AK tanpa sepengetahuan pemilik pada Oktober 2025,” ungkap Yudha Priyono dengan nada geram. “Ini jelas pelanggaran hukum dan etika profesi!”

Notaris Diduga Terlibat, BPN Diminta Bertindak Cepat

Yudha Priyono tidak hanya melaporkan pengembang, tetapi juga notaris yang diduga kuat terlibat dalam praktik penggelapan ini. “Kami telah melaporkan notaris terkait ke Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Bogor. Bagaimana bisa sertifikat diserahkan tanpa konfirmasi pemilik? Ini sangat mencurigakan!” tegasnya.

Selain itu, Yudha juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, meminta agar proses pemecahan maupun pengalihan nama sertifikat diblokir dan dibatalkan. “BPN harus bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai ada oknum yang bermain mata dengan mafia tanah,” desaknya.

Dengan nada berapi-api, Yudha Priyono menyatakan tekadnya untuk memberantas praktik mafia tanah di Kabupaten Bogor. “Kasus ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal kepastian hukum bagi masyarakat luas. Kami tidak akan membiarkan ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk merampas hak orang lain,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas profesi notaris memberikan perhatian serius terhadap maraknya praktik penggelapan dan permainan sertifikat tanah. “Ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Kabupaten Bogor. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas!” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, membuka kembali luka lama terkait masalah mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil. Akankah keadilan berpihak pada Neneng dan masyarakat lainnya yang menjadi korban? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan