Sukabumi – Sidang mediasi perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2026 antara ahli waris Tjio Soei Nio sebagai Penggugat melawan PT Bogorindo Cemerlang sebagai Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak pada Kamis, 20 Februari 2026.
Persidangan dengan agenda mediasi tersebut berlangsung di ruang mediasi PN Cibadak. Kedua belah pihak hadir melalui kuasa hukumnya masing-masing.
Dari pihak Penggugat, Tim Kuasa Hukum hadir secara lengkap dari Kantor RAS Law Firm yang berkantor pusat di Yogyakarta. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Managing Director RAS Law Firm, Rino Frederic Pattiasina, S.H., didampingi Ahmad Matdoan, S.H., dan Shoimatun, S.H.
Dalam keterangannya usai persidangan, Rino Frederic Pattiasina menegaskan bahwa pihaknya memandang mediasi sebagai tahapan yang sangat penting dalam proses penyelesaian perkara.
“Kami dari kuasa Penggugat hadir dengan tim secara lengkap pada persidangan dengan agenda mediasi ini. Kami menganggap mediasi sangat penting dan kami serius untuk menempuh upaya mediasi dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berprinsip bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dengan pendekatan win-win solution jauh lebih bermartabat dibandingkan harus melanjutkan sengketa hingga putusan akhir.
“Bagi kami, alangkah baiknya penyelesaian perselisihan dilakukan melalui mediasi. Prinsip win-win solution itu lebih bermartabat daripada bersengketa panjang di Pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Shoimatun, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Kabupaten Sragen dan baru saja terpilih secara aklamasi untuk Periode Ke-2, menilai bahwa paradigma penegakan hukum nasional saat ini telah mengalami perubahan.
Menurutnya, sistem hukum kini lebih mendorong penyelesaian perkara melalui perdamaian sebelum masuk ke tahap pembuktian yang panjang.
“Paradigma penegakan hukum kita sekarang sudah berubah. Penyelesaian perkara diupayakan dengan sungguh-sungguh agar tercapai perdamaian,” jelasnya.
Ia mencontohkan perkembangan dalam rezim hukum acara pidana yang kini mengenal perluasan mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
“Kalau kita lihat di hukum acara pidana yang baru, mekanisme restorative justice diperluas kewenangannya. Semangat paradigma baru penegakan hukum itulah yang kami pahami dan kami bawa juga dalam perkara ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Ahmad Matdoan, S.H., turut menegaskan bahwa pihak Penggugat pada prinsipnya tidak menolak adanya aktivitas usaha dan investasi yang berjalan di atas tanah objek sengketa.
Menurutnya, yang diperjuangkan oleh kliennya adalah kepastian dan pengakuan atas hak keperdataan yang memiliki riwayat kepemilikan atas tanah tersebut.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung iklim usaha dan investasi di bidang ekonomi, termasuk yang dilakukan di atas tanah objek sengketa. Yang kami perjuangkan hanya soal hak keperdataan Penggugat yang memiliki riwayat hak kepemilikan di atas tanah tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hak keperdataan tersebut dapat dipenuhi atau diselesaikan secara proporsional, maka gugatan ini dapat kita tutup melalui jalur mediasi.
“Jika hal itu terpenuhi, maka kita bersedia menutup perkara ini dengan jalan yang bermartabat yaitu melalui mediasi,” tegasnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut sengketa hak atas tanah antara ahli waris dengan pihak perusahaan. Proses mediasi diharapkan dapat membuka ruang dialog dan menemukan titik temu yang dapat diterima kedua belah pihak.
Sidang mediasi akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Cibadak pada tanggal 6 Maret 2026. Mediasi berikutnya sesuai agenda kedua bela pihak sudah harus mencapai kata sepakat, sebab mediasi yang dilaksanakan sudah memenuhi waktu pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud salam PERMA No.1 Tahun 2016.
Red


