Sengketa Lahan Kawasan Industri Cikembar Ahli Waris Tjio Soei Nio Gugat PT Bogorindo Cemerlang

Spread the love

Sukabumi, 5 Januari 2026 – Sengketa kepemilikan lahan di Kawasan Industri Strategis Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Ahli waris sah dari Tjio Soei Nio resmi melayangkan gugatan terhadap PT Bogorindo Cemerlang ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas 1B dengan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN.Cbd, Senin (05/01/2026).

Gugatan ini dilayangkan karena dugaan penguasaan lahan seluas 104 hektare yang kini menjadi bagian dari pusat industri di Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar. Tidak hanya PT Bogorindo Cemerlang, BPN Kabupaten Sukabumi juga dilibatkan sebagai Turut Tergugat. Selain mengklaim hak fisik atas tanah, Penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp13 miliar.

Tim kuasa hukum dari RAS Law Firm menyatakan bahwa klien mereka memegang bukti kepemilikan sah berupa Eigendom Verponding Nomor 1898 Tahun 1930.

“Klien kami adalah ahli waris sah dari Tjio Soei Nio. Berdasarkan riwayat hak yang kami miliki, objek sengketa seluas 104 hektare di Cikembar tersebut merupakan milik sah klien kami,” kata Rino Fredrick Corneles Pattiasina, S.H.

Menurut tim kuasa hukum, lahan tersebut bukan sekadar tanah kosong. Di atasnya masih berdiri dua unit rumah tinggal peninggalan Tjio Soei Nio, yang menegaskan bukti kepemilikan historis. Pihak kuasa hukum menilai masuknya PT Bogorindo Cemerlang tanpa persetujuan klien mereka merupakan penguasaan sepihak.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Penggugat telah melakukan upaya kekeluargaan.

“Kami telah mengirimkan tiga kali somasi untuk meminta penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada respons memuaskan dari pihak PT Bogorindo Cemerlang. Jalur hukum ini menjadi langkah terakhir untuk memulihkan hak klien kami,” ujar Ahmad Matdoan, S.H., rekan Rino di RAS Law Firm.

Dalam gugatannya, Penggugat juga meminta Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk mengamankan status lahan agar tidak dialihkan, dijual, atau diagunkan ke pihak ketiga selama proses persidangan berlangsung.

Lahan seluas 104 hektare di Desa Cimanggu ini menjadi sorotan karena posisi strategis sebagai kawasan industri terpadu yang diproyeksikan menjadi jantung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi. BPN Kabupaten Sukabumi kini berada di bawah pengawasan terkait proses penerbitan sertifikat atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang mungkin dimiliki PT Bogorindo.

Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu sengketa agraria terbesar di Jawa Barat pada awal 2026, mengingat nilai dan posisi strategis lahan yang dipersengketakan.

Jurnalis: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan