SENGKETA 104 HEKTARE CIKEMBAR: KE PUSAT KARENA PROSES DAERAH MACET – KEMENTERIAN BUTUH KETEGASAN

Spread the love

Ahli waris dorong intervensi ATR/BPN usai tiga somasi sia-sia, lahan berharga ratusan milyar di kawasan industri mengancam stabilitas

JAKARTA, 30 Desember 2025 – Sengketa pertanahan yang menggigit kawasan industri Cikembar, Sukabumi, akhirnya melompat ke meja Menteri ATR/BPN. Ahli waris pemilik lahan resmi Tjio Soei Nio, melalui kuasa hukumnya, hari ini secara resmi mendaftarkan pengaduan setelah menyangka proses di BPN Sukabumi “tidak serius” dan tanggapan PT Bogorindo Cemerlang cuma “formalitas tanpa isi”.

“Kita tidak punya pilihan lain – proses di bawah terhenti di jalan buntu. Seolah-olah mereka tidak mau melihat bukti dan poin hukum yang kami sampaikan,” ujar Ahmad Matdoan, S.H., dari Kantor RAS Law Firm, setelah menyerahkan berkas di gedung kementerian.

Dari sisi hukum, eskalasi ini sesuai Pasal 18 UUPA No.5/1960, yang memberi hak kepada pihak yang tidak puas dengan penyelesaian kabupaten untuk naik ke pusat. Tapi pertanyaan tetap ada: mengapa sistem yang seharusnya bekerja dari bawah ke atas justru macet di tahap pertama?

Objek perebutan adalah 104 hektare di Blok Cikembang – tepat di jantung kawasan industri dan sepanjang Jalan Raya Pelabuhan Ratu. Data NJOP 2016 mencatat harga Rp550 ribu/m² (total Rp 572 miliar), tapi harga pasar saat ini sudah melonjak ke Rp1,5–2 juta/m². Artinya, aset ini bernilai Rp156– 572 miliar – angka yang membuat semua pihak berebut keras.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi konflik sosial. Lokasi di kawasan industri aktif membuat sengketa ini tidak lagi privat. “Ini bukan cuma ahli waris vs perusahaan. Ada risiko gesekan antara masyarakat dan pekerja jika tidak segera diselesaikan,” tegaskan Matdoan. Jika itu terjadi, aktivitas ekonomi di kawasan yang sedang berkembang akan terganggu.

Sebelum ke Jakarta, ahli waris telah mengirim tiga kali somasi ke PT Bogorindo. Meskipun ada tanggapan, isi surat dinilai tidak membantah poin hukum apapun. “Hanya basa-basi administratif. Tidak ada upaya nyata untuk menyelesaikan masalah inti,” ujar Matdoan.

Dari pandangan hukum perdata, somasi adalah prasyarat wajib sebelum gugatan (Pasal 13 UU Hukum Perdata No.30/1999). Ketika tanggapan tidak memuaskan, pihak yang dirugikan berhak mengambil langkah lebih lanjut – termasuk ke ATR/BPN. Sampai saat ini, PT Bogorindo belum memberikan tanggapan resmi tentang pengaduan ke pusat.

Pihak Kementerian ATR/BPN mengkonfirmasi bahwa berkas pengaduan tengah diverifikasi. “Kita akan tinjau semua data dengan seksama,” ujar sumber dalam kementerian. Namun, kasus sebesar ini tidak bisa ditangani dengan lamban atau setengah hati.

Ini menjadi ujian bagi sistem penyelesaian sengketa pertanahan Indonesia – dan khususnya bagi Menteri ATR/BPN. Perlu ketegasan yang nyata dalam menelusuri bukti, menuntut keterbukaan dari semua pihak, dan menemukan solusi yang adil secepat mungkin. Tanpa itu, risiko eskalasi konflik di lapangan akan terus meningkat, dengan bom waktu sosial yang terus menyala di kawasan industri yang strategis.

Jurnalis: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan