Sekolah Seharusnya Rumah Kedua, Bukan Tempat Kejahatan: Ketika Negara Gagal Melindungi Anak
Oleh: Romo Kefas
Jurnalis Senior Pewarna Indonesia & Koordinator LSM GERAK
Sekolah idealnya adalah rumah kedua bagi anak-anak. Tempat belajar nilai, karakter, dan masa depan. Namun di Indonesia hari ini, terlalu banyak sekolah berubah menjadi ruang sunyi tempat kejahatan disembunyikan, korban dipaksa diam, dan negara memilih bungkam.
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukan lagi kasus insidental. Ia telah menjadi masalah struktural, yang berulang karena satu sebab utama: pembiaran oleh kekuasaan.
KEJAHATAN BUKAN HANYA PELAKU, TAPI SISTEM YANG DIAM
Setiap kali kasus kekerasan seksual di sekolah terungkap, publik hampir selalu disuguhi pola yang sama:
- laporan korban dianggap “mencemarkan nama baik sekolah”,
- pelaku dipindahkan, bukan diproses hukum,
- orang tua ditekan untuk berdamai,
- dan Dinas Pendidikan memilih aman: tidak bertindak.
Di titik inilah kejahatan berubah bentuk.
Bukan lagi kejahatan individual, melainkan kejahatan birokratis.
Dalam perspektif hukum, pembiaran terhadap kejahatan yang diketahui dapat menjadi bentuk kelalaian berat dan penyalahgunaan wewenang. Dalam perspektif politik, diamnya pejabat adalah keputusan—dan setiap keputusan memiliki konsekuensi.
DINAS PENDIDIKAN BUKAN SEKADAR ADMINISTRATOR
Dinas Pendidikan bukan hanya pengelola anggaran dan kurikulum. Ia adalah perpanjangan tangan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional melindungi anak.
Ketika ada laporan kekerasan seksual dan:
- tidak segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,
- tidak dilakukan pengamanan korban,
- tidak ada transparansi publik,
maka negara sedang gagal menjalankan mandatnya.
Undang-undang tidak memberi ruang kompromi untuk kejahatan seksual terhadap anak. Tidak ada klausul “menunggu situasi kondusif”. Tidak ada alasan “demi menjaga citra sekolah”.
DARI BUDAYA MALU KE BUDAYA PEMBIARAN
Secara sosial-budaya, kekerasan seksual sering ditutup dengan alasan:
- “jangan mempermalukan sekolah”,
- “jangan rusak masa depan pelaku”,
- “anak nanti trauma kalau kasus dibuka”.
Logika ini terbalik dan berbahaya.
Yang rusak bukan nama sekolah, tetapi masa depan korban.
Yang tercemar bukan institusi, tetapi rasa keadilan masyarakat.
Pepatah Jawa menyindir tajam keadaan ini:
“Ajining diri saka lathi, ajining negara saka keadilan.”
Harga diri negara diukur dari keberaniannya menegakkan keadilan.
DIAMNYA PEJABAT ADALAH KEJAHATAN POLITIK
Dalam negara hukum, pejabat publik tidak hanya bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan, tetapi juga atas apa yang ia biarkan terjadi.
Ketika laporan berhenti di meja birokrasi, ketika pelaku dilindungi oleh jabatan, dan ketika korban dibiarkan sendiri, maka:
- hukum kehilangan wibawa,
- pendidikan kehilangan moral,
- negara kehilangan legitimasi.
Diam dalam jabatan adalah kejahatan politik terhadap anak-anak bangsa.
KESIMPULAN: SEKOLAH HARUS AMAN, ATAU NEGARA HARUS MALU
Negara tidak boleh berlindung di balik prosedur.
Pejabat tidak boleh bersembunyi di balik jabatan.
Jika sekolah bukan lagi ruang aman, maka yang gagal bukan hanya institusi pendidikan, tetapi negara itu sendiri.
Anak-anak bukan statistik.
Korban bukan aib.
Dan keadilan tidak boleh ditunda atas nama ketertiban semu.
Sekolah harus kembali menjadi rumah kedua.
Dan negara harus berani hadir—bukan sekadar bicara.


