SEJARAH TERBUAT! INDONESIA LAUNCH SISTEM HUKUM PIDANA MILIK SENDIRI – LEBIH ADIL, MODERN, DAN BERAKAR DI BUDAYA LOKAL

Spread the love

SEJARAH TERBUAT! INDONESIA LAUNCH SISTEM HUKUM PIDANA MILIK SENDIRI – LEBIH ADIL, MODERN, DAN BERAKAR DI BUDAYA LOKAL

Jakarta, 03 Januari 2026 – Setelah lebih dari seratus tahun bergantung pada regulasi yang diwarisi masa kolonial, Indonesia kini memiliki sistem hukum pidana yang sepenuhnya dibuat oleh dan untuk bangsa sendiri. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 resmi mulai berlaku sejak hari Selasa, 2 Januari 2026 – sebuah tonggak yang menunjukkan kedewasaan bangsa dalam mengelola tatanan hukum negara.

Dari perspektif kemandirian nasional, langkah ini menjadi bukti bahwa Indonesia mampu menyusun kerangka hukum yang tidak hanya relevan dengan perkembangan global, tapi juga menghormati nilai-nilai luhur yang telah menjadi bagian dari kehidupan berbangsa. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam siaran pers resmi yang diterima.

“Kita tidak lagi mengandalkan hukum yang dibuat oleh orang lain untuk mengatur kehidupan kita. KUHP Nasional dan KUHAP baru adalah wujud nyata dari kemampuan bangsa Indonesia untuk membangun sistem keadilan yang sesuai dengan cita-cita kita merdeka – adil, manusiawi, dan berakar pada budaya kita sendiri,” papar Yusril dengan penuh semangat.

Dokumen resmi dari Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa penyusunan KUHP Nasional memperhatikan berbagai fenomena kejahatan yang muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan pola kehidupan masyarakat. Kejahatan siber, pencucian uang, kejahatan terkait kekayaan alam, serta perdagangan orang yang menjadi masalah global kini memiliki dasar hukum yang jelas dan tepat sasaran.

Salah satu keunggulan utama yang menjadi fokus perhatian adalah perlindungan yang diberikan kepada korban. Tidak hanya memperoleh keadilan melalui proses hukum, korban juga akan mendapatkan akses ke program pemulihan kerugian dan dukungan psikologis – sebuah langkah maju yang menunjukkan bahwa sistem hukum kini tidak hanya fokus pada pelaku, tapi juga pada dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.

Sementara itu, KUHAP baru menghadirkan perubahan mendasar dalam proses peradilan dengan menegaskan prinsip kesetaraan di depan hukum bagi semua warga negara, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau politik. Transparansi dalam setiap tahapan proses hukum – mulai dari penyidikan, pemeriksaan hingga putusan – juga menjadi prioritas, sehingga masyarakat dapat mempercayai sistem keadilan yang ada. Semua aturan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang perlindungan hak dan martabat manusia.

Menurut informasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), upaya untuk memiliki hukum pidana nasional telah dimulai sejak awal era reformasi, dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap keadilan nasional. Akademisi dari berbagai perguruan tinggi hukum, praktisi peradilan yang berpengalaman, organisasi masyarakat hukum yang peduli pada hak asasi manusia, serta berbagai unsur pemerintah bekerja sama secara sinergis dalam menyusun aturan baru ini.

Proses penyusunan dilakukan dengan sangat hati-hati, mengacu pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan utama, sekaligus mengikuti perkembangan standar hukum internasional yang diakui secara luas. Sebelum resmi diberlakukan, kedua undang-undang ini juga telah menjalani proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa setiap pasalnya tidak bertentangan dengan dasar negara dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Untuk memastikan bahwa penerapan sistem hukum baru berjalan dengan lancar dan konsisten, pemerintah telah melakukan persiapan yang matang sepanjang tahun 2025. Serangkaian kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang komprehensif telah diberikan kepada seluruh aparatur penegak hukum – mulai dari kepolisian sebagai institusi penyidik, kejaksaan sebagai pihak penuntut, hakim sebagai pihak yang memutus, hingga petugas pemasyarakatan yang bertanggung jawab pada tahap rehabilitasi pelaku.

“Kita telah melakukan persiapan yang menyeluruh agar tidak ada kesenjangan dalam penerapan aturan baru. Setiap elemen penegak hukum telah memahami dengan baik setiap perubahan dan inovasi yang ada, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan adil bagi seluruh masyarakat,” jelas Yusril.

Jurnalis: Kefas Hervin Devananda
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan