Rumah Mahal Tanpa Kepastian Hukum
Oleh: LKBH PEWARNA INDONESIA
Seorang ibu membangun rumah dua lantai seluas 180 meter persegi. Biayanya tidak kecil. Prosesnya dipercayakan kepada seseorang yang memperkenalkan diri sebagai arsitek. Namun belakangan terungkap, bangunan itu berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan jasa yang digunakan ternyata tidak memiliki lisensi profesi sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini membuka kembali persoalan lama dalam tata kelola jasa konstruksi di Indonesia: rapuhnya perlindungan konsumen dan lemahnya pengawasan profesi.
Bagi pemilik rumah, persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis. Bangunan tanpa izin menempatkan mereka pada posisi rentan secara hukum dan ekonomi. Rumah yang seharusnya menjadi aset jangka panjang justru berubah menjadi sumber ketidakpastian.
Dalam perspektif hukum perdata, penggunaan jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian, tidak memenuhi standar profesional, serta tidak mengurus perizinan dasar, memenuhi unsur wanprestasi. Namun persoalan tidak berhenti di sana.
Ketika seseorang mengaku memiliki kompetensi dan kewenangan tertentu—dalam hal ini sebagai arsitek—tanpa dasar legal, lalu menerima bayaran dan menimbulkan kerugian, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam kondisi tertentu, bahkan berpotensi masuk ranah pidana, apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan yang disengaja.
Undang-undang telah mengatur bahwa praktik jasa konstruksi harus dilakukan oleh tenaga yang bersertifikat dan berwenang. Ketentuan ini bukan formalitas, melainkan instrumen perlindungan bagi pengguna jasa.
Masih banyak masyarakat yang memandang IMB—kini PBG—sebagai urusan administratif belaka. Padahal izin bangunan merupakan penanda sah atau tidaknya suatu bangunan di mata hukum.
Bangunan dua lantai tanpa izin membawa konsekuensi serius: potensi sanksi administratif, kesulitan dalam peralihan hak, hingga risiko pembongkaran. Ironisnya, konsekuensi tersebut hampir selalu dibebankan kepada pemilik bangunan, bukan kepada penyedia jasa yang lalai atau tidak berizin.
Kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih luas. Hingga kini, tidak tersedia mekanisme verifikasi publik yang mudah dan terintegrasi untuk memastikan apakah seseorang benar-benar memiliki lisensi profesi arsitek. Pengawasan bersifat pasif dan bergantung pada laporan. Penegakan sanksi pun kerap terlambat.
Dalam situasi seperti ini, pasar jasa konstruksi bergerak di wilayah abu-abu. Penyedia jasa ilegal dapat beroperasi relatif bebas, sementara konsumen menanggung risiko hukum di kemudian hari.
LKBH PEWARNA INDONESIA memandang kasus ini sebagai momentum evaluasi. Perlindungan konsumen tidak cukup dengan regulasi di atas kertas. Negara perlu hadir melalui pengawasan aktif, transparansi data profesi, serta penegakan hukum yang konsisten—baik perdata maupun pidana—terhadap praktik ilegal.
Rumah bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah ruang hidup, simbol rasa aman, dan aset keluarga. Ketika negara gagal memastikan jasa profesional dijalankan oleh pihak yang berwenang, maka warga yang taat hukum berada dalam posisi paling dirugikan.
Dalam negara hukum, kepastian dan perlindungan seharusnya mendahului kerugian, bukan hadir setelahnya.


