Pelitakota.id Siapa yang ngira RT/RW cuma buat bikin surat pengantar atau ngatur gotong royong? Di Kota Bogor, mereka jauh lebih dari itu! RT dan RW adalah “jembatan emas” yang menyatukan tiga hal penting: hukum yang ngatur tugas, budaya Sunda yang jadi jiwa, dan politik kota yang nentuin arah pembangunan. Di masa Walikota Dedie Abdu Rachman, peran mereka makin kuat – bukan cuma tunjangan yang naik, tapi aturan baru juga bikin mereka jadi aktor kunci di lapangan. Yuk simak ceritanya yang lebih seru dan komprehensif!
Di tengah kesegaran udara “Kota Hujan” Bogor, RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) itu entitas yang tak terpisah dari kehidupan warga. Mereka adalah titik temu antara politik kota yang direncanakan pemerintah, hukum yang ngikat, dan budaya Sunda yang udah melesat di DNA warga sejak lama. Ini yang bikin peran mereka jauh lebih berarti daripada cuma “ketua lingkungan”.
Dari sisi politik, Walikota Dedie Abdu Rachman (jabatan 2025-2030) udah ngedaftarin RT/RW sebagai “jembatan strategis” buat nerapin program pemerintah. Pas pelantikan, dia bahkan bilang: “Tanpa RT/RW, program kita kayak kapal tanpa roda – gak bisa nyampe tujuan!”
Ini keliatan di Perwal Bogor Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan rencana kerja pemerintah, yang khusus menyebutkan bahwa RT/RW harus terlibat di:
– Program “Bogor Sehat” (ngatur sanitasi dan kesehatan masyarakat).
– Pemantauan pembangunan jalan atau jembatan di lingkungan.
– Pengumpulan aspirasi warga buat merencanakan APBD tahun depan.
Dari sisi uang, pemkot alokasikan Rp18,7 miliar di APBD 2025 buat insentif RT/RW – naik 15% dari tahun lalu! Ini bukan cuma tunjangan, tapi sinyal politik bahwa pemerintah bener-bener ngakui peran mereka sebagai mitra.
Dari sisi hukum, RT/RW di Bogor diatur oleh aturan yang rapi. Selain Perda Bogor Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Masyarakat dan Perwal Nomor 12 Tahun 2024 tentang insentif, ada juga:
– Perda Bogor Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW 2024-2044: Nugasin RT/RW pantau agar gak ada yang bangun di lahan hijau atau melanggar aturan tata ruang.
– Surat Edaran Walikota Nomor 100.3.4/4718-Satpol PP Tahun 2025: Ngatur peran RT/RW nggerakkan siskamling dan jaga ketertiban malam – bahkan bisa laporkan pelanggaran ke Satpol PP.
– Perwal Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Risiko Bencana: Menetapkan RT/RW sebagai “unit pertama tanggap bencana” – harus cepet bertindak kalo ada banjir atau longsor.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 (yang diterapkan di Bogor): Tertuang secara formal bahwa ketua RT/RW dan pengurusnya tidak boleh menjadi anggota partai politik apapun untuk menjaga netralitas dan kemandirian lembaga kemasyarakatan.
Aturan ini gak cuma ngasih tugas dan wewenang – tapi juga melindungi RT/RW agar tidak terjebak dalam konflik politik. Misalnya, ketua RT bisa bikin surat pengantar yang sah secara hukum, tapi tidak boleh memihak warga berdasarkan afiliasi partai. Semua tugas, wewenang, dan netralitas itu gak lepas dari filosofi budaya Sunda yang jadi landasan. Ini yang bikin mereka bukan cuma “penegak aturan”, tapi “pemimpin yang penuh kasih”.
Beberapa filosofi yang dipake sehari-hari:
– “Silih asah, silih asih, silih asuh”: Saling nyempurnain, saling sayang, saling jaga – keliatan pas nyelesain perselisihan tetangga tanpa memihak karena partai.
– “Lulung teu bisa nangtung sendirian” (pohon gak bisa berdiri sendirian): Dasar buat gotong royong membersihkan kali atau bantuan warga miskin – tanpa memandang afiliasi politik.
– “Hati nu baheula, lisan nu salajengna” (hati duluan, ucapan kemudian): Pedoman buat ngomongin aspirasi warga dengan jujur dan empati – mewakili semua, bukan cuma yang separtai.
– “Beunang beunang ka bumi, beunang beunang ka langit” (kerja keras di dunia, dapet pahala di akhirat): Motivasi buat kerja tanpa pamrih – tidak untuk kepentingan partai.
Cerita nyata dari Kelurahan Sukasari: Ketua RW Pak Edi ceritain, pas pemilihan kepala kelurahan kemarin, banyak yang minta dia dukung calon tertentu. “Aku bilang: ‘Maaf, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, aku gak boleh jadi anggota partai atau dukung salah satu. Aku cuma dukung yang terbaik buat warga semua.’ Ini sesuai aturan, tapi juga sesuai filosofi ‘sama rasa sama rasa’ yang kita miliki.” Pas banjir Oktober kemarin, dia nggerakkan gotong royong buat semua warga – tanpa memandang siapa yang mereka pilih.
Meskipun peran makin kuat, RT/RW juga punya tantangan:
– Beberapa ketua masih kurang ngerti aturan netralitas yang tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri.
– Sulit ngajak warga muda ikut gotong royong.
– Sumber daya yang terbatas buat nerapin tugas.
Tapi dengan pelatihan dari pemkot dan dukungan warga, diharapkan bisa ngatasinya. Seperti kata Ketua Federasi RW Se-Kota Bogor, Pak Slamet: “Kita adalah jembatan – harus netral dan kuat agar gak patah, dan bisa mewakili semua warga!”
Pada akhirnya, kita harus ngerti bahwa RT/RW di Bogor itu lebih dari sekadar struktur kemasyarakatan. Mereka adalah “jembatan emas” yang nyatukan pilar politik, hukum, dan budaya Sunda – dengan netralitas (yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021) sebagai landasan utama, yaitu tidak boleh menjadi anggota partai politik. Di masa Walikota Dedie, peran mereka makin kuat – dan ini langkah tepat buat bikin Bogor lebih baik, adil, dan damai.
Seperti yang selalu dikatakan warga Bogor: “Bogor indah karena ada RT/RW yang kayak akar pohon – nahan tanah, nyebar nafas segar, dan hubungkan semua bagian pohon ke akar yang kuat dan netral.” Mari terus jaga semangat itu!
Dikirim oleh: Sahabat Pelitakota | Tanggal Terbit: 19 Desember 2025 | Editor: Tim Pelitakota.id


