Rp63 Triliun Kuota Internet Hangus Dipersoalkan, Dr. Yuspan Zalukhu: Negara Harus Berpihak pada Konsumen

Spread the love

Jakarta – Isu penghangusan kuota internet oleh operator seluler kembali menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum dalam perkara tersebut, Dr. Yuspan Zalukhu, menilai negara perlu melihat persoalan ini secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Usai mengikuti persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2026), Yuspan menyampaikan bahwa praktik kuota internet hangus berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.

Menurutnya, nilai ekonomi dari kuota internet yang tidak terpakai dan akhirnya hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun.

“Jika nilainya sebesar itu setiap tahun, tentu ini bukan persoalan kecil. Negara tidak boleh menutup mata terhadap potensi kerugian yang dialami masyarakat,” kata Yuspan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI seharusnya bersikap netral dalam melihat polemik ini serta menggunakan pendekatan hukum yang berkeadilan.

Yuspan juga menyoroti argumentasi yang menyebut masyarakat telah memilih paket internet sesuai dengan alternatif yang tersedia di pasar.

Menurutnya, dalam praktiknya masyarakat tidak benar-benar memiliki pilihan yang berbeda karena hampir seluruh operator seluler menawarkan paket internet dengan pola yang sama, yakni paket dengan masa berlaku tertentu seperti harian, mingguan, atau bulanan.

“Sering disebut masyarakat memilih sesuai alternatif. Padahal faktanya hampir semua operator hanya menyediakan paket dengan masa berlaku tertentu. Tidak ada pilihan paket kuota yang tidak dihanguskan,” ujarnya.

Karena itu, Yuspan menilai tidak tepat jika tanggung jawab atas kuota internet yang hangus sepenuhnya dibebankan kepada konsumen.

Ia juga mempertanyakan ke mana nilai ekonomi dari kuota internet yang tidak terpakai tersebut mengalir setiap tahunnya.

“Jika nilainya diperkirakan mencapai Rp63 triliun per tahun, tentu masyarakat berhak mengetahui ke mana aliran nilai ekonomi itu,” katanya.

Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh dalam perkara ini bertujuan untuk mendorong terciptanya sistem perlindungan konsumen yang lebih kuat di sektor telekomunikasi.

Menurutnya, negara harus mampu menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama tanpa mengabaikan perkembangan industri.

“Industri telekomunikasi tentu harus berkembang. Namun pada saat yang sama, hak masyarakat sebagai konsumen juga harus dilindungi secara adil,” ujar Yuspan.

Tinggalkan Balasan