Ritual Sakral Dayak Gema di Jantung Ibu Kota, Gugatan Hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun Dibuka dengan Doa dan Tekad

Spread the love

Ritual Sakral Dayak Gema di Jantung Ibu Kota, Gugatan Hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun Dibuka dengan Doa dan Tekad

Jakarta – Di tengah kerasnya wajah hukum dan beton ibu kota, sebuah pemandangan tak biasa tersaji di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Asap kemenyan mengepul perlahan, membentuk pusaran tipis yang membalut langkah keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun. Di hadapan gedung peradilan, ritual adat Dayak digelar—sakral, khidmat, dan sarat pesan moral.

Temenggung Jailim memimpin prosesi dengan penuh wibawa. Mantra adat dilantunkan dalam nada dalam dan terukur, seolah memanggil langit dan bumi menjadi saksi. Simbol-simbol adat ditata dengan kehormatan, menjadi lambang kesungguhan dan solidaritas warga Dayak dalam mengawal pencarian keadilan.

Ritual itu bukan sekadar pembuka sidang. Ia adalah pernyataan terbuka: bahwa hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun bukan hanya persoalan administratif, melainkan luka yang menuntut jawaban. Sejak Desember 2024, saat perwira yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, itu dinyatakan hilang dalam operasi pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Sungai Rawara, keluarga terus bergulat dengan ketidakpastian.

“Kami berdiri untuk keluarga. Keadilan harus tegak lurus, tidak boleh ditarik ke mana pun oleh kepentingan,” tegas Temenggung Jailim setelah ritual selesai, suaranya mantap di tengah barisan keluarga dan tim kuasa hukum.

Sebanyak 114 advokat yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengajukan gugatan perwakilan kelompok (citizen lawsuit) untuk mendesak negara bertanggung jawab dan membuka fakta secara transparan. Mereka menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kronologi hilangnya Iptu Tomi yang hingga kini belum terjawab secara terang.

Namun ketika sidang perdana dibuka, harapan untuk langsung memasuki substansi perkara tertahan. Delapan instansi pemerintah yang menjadi pihak tergugat tidak satu pun hadir. Ruang sidang terasa lengang, kursi-kursi yang seharusnya terisi tampak kosong.

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 5 Maret 2026 untuk pemanggilan ulang. Penundaan itu menambah panjang perjalanan hukum yang baru saja dimulai.

Juru Bicara Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan Keluarga, Martin Lukas Simanjuntak, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah konstitusional setelah berbagai upaya komunikasi dan permohonan tidak mendapat respons memadai.

Di antara sisa aroma kemenyan dan gema doa adat yang masih terasa, pesan warga Dayak menggantung kuat: perjuangan belum usai. Dari lingkaran ritual hingga ruang sidang, harapan keluarga tetap satu—negara hadir, dan kebenaran akhirnya berdiri di tempat yang semestinya.

Tinggalkan Balasan