Ritual Adat Dayak Awali Sidang Citizen Lawsuit Iptu Tomi Marbun, 8 Tergugat Absen, Sidang Ditunda 5 Maret
Jakarta – Sidang perdana gugatan citizen lawsuit atas hilangnya Iptu Tomi Marbun digelar dalam suasana khidmat dan penuh makna. Sebelum persidangan dimulai, keluarga bersama tim bantuan hukum mengawali agenda dengan ritual adat Dayak sebagai simbol doa, kekuatan moral, dan komitmen memperjuangkan keadilan.
Iptu Tomi Marbun dilaporkan hilang sejak 18 Desember 2024. Hingga kini, keluarga menyatakan belum ada pernyataan resmi dari pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait perkembangan pencarian. Kondisi tersebut mendorong keluarga menempuh jalur hukum sebagai langkah konstitusional untuk memperoleh kepastian dan transparansi.
Tim pengacara keluarga diketahui merupakan anggota-anggota SPASI yang tergabung dalam barisan kuasa hukum perkara ini. Selain itu, tim bantuan hukum dan pencari keadilan keluarga Iptu Tomi Marbun juga terdiri dari para advokat dari berbagai organisasi pengacara di Indonesia yang menyatakan solidaritas dan komitmen bersama mengawal kasus ini.
Total 114 orang tim bantuan hukum dan pencari keadilan hadir mengawal jalannya sidang. Sebelumnya, mereka telah dua kali mendatangi Mabes Polri untuk meminta agar Kapolri membentuk tim pencari fakta guna menelusuri keberadaan Iptu Tomi Marbun. Aksi penyampaian aspirasi juga pernah digelar di depan markas besar kepolisian sebagai bentuk desakan agar pimpinan institusi turun tangan langsung.
Tim bantuan hukum juga telah bersurat kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, serta sejumlah lembaga negara lainnya. Namun hingga kini, menurut pihak keluarga, surat-surat tersebut belum mendapat tanggapan resmi.
Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa kehadiran para pihak. Dari delapan instansi yang menjadi tergugat, tidak satu pun perwakilan hadir di ruang sidang. Ketidakhadiran tersebut membuat agenda tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga 5 Maret mendatang untuk memberikan kesempatan kepada para tergugat hadir sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Juru Bicara Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan Keluarga, Martin Lukas Simanjuntak, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya terakhir setelah berbagai jalur komunikasi dan permohonan tidak mendapatkan respons.
“Ini adalah perjuangan hukum dan kemanusiaan. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan tentang keberadaan Iptu Tomi Marbun,” ujarnya usai sidang.
Keluarga berharap pada sidang berikutnya seluruh tergugat hadir dan memberikan jawaban resmi di hadapan pengadilan, demi mengungkap misteri hilangnya Iptu Tomi Marbun yang hingga kini masih menyisakan penantian panjang.
Jurnalis Romo Kefas


