BEKASI, 6 Oktober 2025 – Sorotan tajam BPK jadi momentum bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk memoles kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tak tinggal diam, Pemkot langsung tancap gas menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Tujuannya jelas: memperkuat landasan hukum, memacu transparansi, dan menjamin akuntabilitas pengelolaan BUMD demi kemajuan Kota Patriot.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bekasi menegaskan bahwa penyertaan modal tahun 2024 bukan tanpa dasar hukum. “Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Usaha Milik Daerah bukan tanpa Peraturan Daerah,” tegasnya. Ia menjelaskan, dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan BUMD yang mengatur modal dasar perusahaan, serta Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun 2024.
Meski demikian, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Jawa Barat menemukan adanya “pengeluaran pembiayaan belum memiliki dasar penetapan yang memadai.” Temuan inilah yang memicu respons cepat dari Pemkot Bekasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan sudah dibentuk Tim Penyusun Raperda. Raperda ini sudah diusulkan pada Propemperda,” jelas Inayatulah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bekasi. Ia optimis, pembahasan Raperda dengan DPRD akan segera dimulai. “Diharapkan tahun ini juga pembahasan dengan DPRD bisa segera dilaksanakan sebelum akhirnya nanti disahkan melalui Rapat Paripurna,” imbuhnya.
Dengan adanya Raperda baru ini, Pemkot Bekasi berharap pengelolaan BUMD akan semakin terarah dan akuntabel. Langkah ini bukan sekadar respons terhadap temuan BPK, melainkan wujud komitmen untuk mewujudkan tata kelola BUMD yang prima dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bekasi. Mari kita kawal bersama agar BUMD Bekasi benar-benar menjadi mesin penggerak ekonomi daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat!
Sumber: Sekretariat Daerah Kota Bekasi
Jurnalis: Vicken Highlightlander
Editor: Romo Kefas