Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026 Disiapkan, Pemerintah Terapkan One Way hingga Ganjil-Genap
Jakarta – Pemerintah menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Pengaturan tersebut meliputi penerapan sistem satu arah (one way), contra flow, serta kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas tol utama.
Langkah ini dilakukan untuk mengurai potensi kepadatan kendaraan di jalur-jalur yang menjadi akses utama pemudik, khususnya ruas Tol Jakarta–Cikampek yang terhubung dengan jaringan tol menuju wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi dari Posko Bankon Angkutan Lebaran Terpadu 2026, sistem one way pada arus mudik akan diberlakukan mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Rekayasa ini diterapkan dari Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga KM 70 dan berlanjut hingga Tol Semarang–Solo KM 421.
Sementara pada arus balik, sistem satu arah direncanakan berlaku mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dari Tol Semarang–Solo KM 421 menuju Tol Jakarta–Cikampek KM 70.
Selain one way, rekayasa lalu lintas juga dilakukan melalui contra flow di Tol Jakarta–Cikampek. Pada arus mudik, contra flow diberlakukan di KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek) sejak 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pengaturan tambahan juga akan diterapkan pada 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB menyesuaikan kondisi arus kendaraan di lapangan.
Adapun pada arus balik, contra flow diberlakukan di KM 70 hingga KM 47 mulai 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Rekayasa lalu lintas juga diterapkan di Tol Jagorawi, tepatnya di KM 21 (Gunung Putri) hingga KM 8 (Cipayung) pada 24 Maret dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil-genap di sejumlah ruas tol. Untuk arus mudik, kebijakan ini berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang–Batang KM 414, serta Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98.
Sedangkan pada arus balik, kebijakan ganjil-genap diterapkan mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dari Tol Semarang–Batang KM 414 menuju Tol Jakarta–Cikampek KM 47 dan Tol Tangerang–Merak KM 98 hingga KM 31.
Meski demikian, beberapa jenis kendaraan tidak dikenakan aturan ganjil-genap, antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, serta kendaraan penyandang disabilitas dengan tanda khusus.
Selain pengaturan lalu lintas, pemerintah juga menetapkan rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masyarakat akan menikmati libur Hari Suci Nyepi pada 19 Maret 2026, didahului cuti bersama pada 18 Maret 2026.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan 20 hingga 24 Maret 2026 sebagai rangkaian cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah.
Untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama periode tersebut, pemerintah juga memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, guna membantu mengurangi kepadatan perjalanan menjelang dan setelah libur panjang Lebaran.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Sumber: Posko Bankon Angkutan Lebaran Terpadu 2026


