Bogor – Di tengah harapan masyarakat untuk sistem peradilan yang adil dan transparan, Presiden Prabowo Subianto, sebagai Presiden RI ke-8, baru-baru ini mengumumkan kenaikan gaji hakim sebesar 280%. Pengumuman ini disampaikan saat acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Presiden menyatakan bahwa kenaikan gaji hakim ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan bebas dari tekanan.
Apakah langkah ini dapat membawa perubahan signifikan, ataukah hanya sekedar upaya kosmetik? Kenaikan gaji hakim patut disambut dengan skeptisisme. Apakah langkah ini benar-benar dapat mengurangi praktek kolusi dan korupsi di kalangan hakim, ataukah hanya mengobati gejala tanpa menyentuh akar masalah? Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menjadi landasan hukum yang perlu dikaji ulang untuk memastikan independensi dan akuntabilitas hakim.
Praktek kolusi dan korupsi di kalangan hakim tidak hanya disebabkan oleh faktor finansial. Sistem peradilan yang tidak transparan dan akuntabel, serta kurangnya pengawasan yang efektif, juga menjadi penyebab utama. Oleh karena itu, reformasi sistem peradilan yang komprehensif sangat diperlukan. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus memiliki wewenang yang lebih besar untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja hakim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Gaji Hakim dan peraturan lainnya yang relevan.
Dengan demikian, diharapkan sistem peradilan dapat berjalan dengan adil dan transparan. Kenaikan gaji hakim harus diiringi dengan reformasi sistem peradilan yang komprehensif. Dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan, serta memperkuat lembaga independen yang mengawasi kinerja hakim, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat meningkat.
Oleh: Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas), S.H.,S.Th, M.Pd.K. – Jurnalis Pewarna Indonesia