Reformasi Digital PPNS: Ditjen AHU Pacu Efisiensi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum!

Spread the love

Jakarta, 24 September 2025 – Era digitalisasi merambah ranah penegakan hukum! Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui rapat pembahasan Tata Kelola dan Pembagian Akun Pelaporan Kegiatan PPNS. Acara ini berlangsung pada Senin, 22 September 2025, di Ruang Ali Said, Lantai 6, Ditjen AHU, Jakarta.

Rapat ini menjadi krusial mengingat pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara rinci tentang pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian, serta penggunaan Kartu Tanda Pengenal PPNS. Dengan demikian, rapat ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan implementasi peraturan baru tersebut.

Kasubdit PPNS, Donny Anggoro, dalam sambutannya menekankan pentingnya pembenahan administrasi. “Rapat ini adalah langkah konkret untuk mendorong ketertiban administrasi, terutama dalam proses mutasi, pembaruan data kepegawaian, dan pelaporan kegiatan PPNS secara daring melalui sistem AHU,” tegasnya. Digitalisasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat proses pelaporan.

Diskusi dalam rapat berlangsung dinamis. Para PIC/Koordinator PPNS dari berbagai kementerian dan lembaga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan. Beberapa isu yang mencuat antara lain:

– Keterlambatan pemutakhiran data PPNS.
– Penggunaan NIP (Nomor Induk Pegawai) lama yang tidak sesuai format nasional.
– Perbedaan struktur organisasi antar instansi yang menghambat verifikasi data.
– Kendala teknis seperti akses data yang terblokir dan keterbatasan operator khusus pengelola data.
– Minimnya pelatihan dan dukungan anggaran untuk menunjang fungsi penegakan hukum PPNS di daerah.

Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, Ditjen AHU memberikan klarifikasi. Pelaporan kegiatan PPNS bukan bertujuan untuk memonitor setiap detail aktivitas, melainkan untuk memastikan PPNS tetap aktif menjalankan fungsi penegakan hukum minimal satu kali dalam setahun. Data yang dilaporkan harus valid, didukung dokumen resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangan undang-undang yang dikawal.

Sebagai tindak lanjut, rapat menghasilkan beberapa poin penting:

1. Pemutakhiran Data: Seluruh instansi wajib segera memperbarui data PPNS.
2. Pembaruan NIP: NIP harus diperbarui sesuai format nasional.
3. Akun Pelaporan: Akun pelaporan kegiatan yang telah dibagikan harus dimanfaatkan secara optimal dan kata sandi tidak boleh diubah.
4. Pelaporan Berkala: Setiap pejabat PPNS wajib menginput kegiatan secara berkala melalui akun yang telah diberikan.

Ditjen AHU berharap, dengan pembenahan tata kelola administrasi PPNS yang semakin tertib, valid, dan terintegrasi, peran PPNS dalam sistem penegakan hukum nasional akan semakin profesional, transparan, dan kredibel.

Jurnalis: Kefas Hervin, Jurnalis

Tinggalkan Balasan