Tulungagung,pelitakota– Empat kelompok masyarakat atau pokmas yang terdiri dari Pokmas Desa Ngepoh, Desa Nyawangan, Desa Picisan dan Desa Kalibatur melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Kamis (11/9/25).
Jumlah massa dalam aksi unjuk rasa kisaran ratusan orang dan mendapatkan pengawalan ketat dari unsur TNI dan POLRI.
Dalam aksinya ke empat pokmas yang diwakili oleh Ahmad Dardiri membacakan delapan tuntutan di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dan mendesak agar Kepala BPN Tulungagung untuk segera:
1. Melaksanakan rekomendasi percepatan redistribusi tanah obyek reforma agraria dari Kantor Staf Presiden (KSP) Nomor B-147D/KSP/D.2/09/2024 tanggal 25 September 2024 tentang percepatan permohonan redistribusi tanah obyek reforma agraria dan perhutanan sosial di Tulungagung dan Kediri Jawa Timur (untuk ke 4 pokmas).
2. Memberikan hasil penelitian kajian yuridis pada tahun 2008 mengenai perintah redistribusi tanah seluas kurang lebih 264 hektar kepada Pokmas Margo Mulyo Desa Ngepoh.
3. Melaksanakan perintah redistribusi tanah obyek reforma agraria sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Memberikan kajian teknis mengenai pembangunan makam ilegal tanpa perda di Desa Ngepoh Kecamatan Tanggung Gunung Tulungagung.
5. Merekomendasikan kepada APH atas temuan dan kajian teknis terhadap penyimpangan dan kerusakan lingkungan di atas tanah obyek reforma agraria.
6. Melibatkan peran serta 4 pokmas untuk segera meredistribusi tanah obyek reforma agraria.
7. Batalkan HGU/HGB/HP bermasalah di atas tanah obyek reforma agraria kepada Kementrian ATR/BPN RI.
8. Tuntutan kami untuk segera direspon paling lambat 14 hari sejak diterimanya surat ini.
Tuntutan dan desakan tersebut didasarkan pada surat rekomendasi percepatan redistribusi tanah obyek reforma agraria dari Kantor Staf Presiden Nomor B-147D/KSP/D.2/09/2024 tanggal 25 September 2024 tentang percepatan permohonan redistribusi tanah obyek reforma agraria dan perhutanan sosial di Kabupaten Tulungagung dan kabupaten Kediri Jawa Timur (untuk ke 4 pokmas), dan surat perintah dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung Nomor 570.35-6291 tanggal 19 Mei 2008 tentang redistribusi tanah kepada warga masyarakat Desa Ngepoh.
Setelah membacakan delapan tuntutan tersebut, massa bergerak menuju kantor DPRD Tulungagung untuk melakukan aksi lanjutan dan menyerahkan berkas tuntutan kepada Kepala BPN Tulungagung yang berada di kantor DPRD.(Dn)