Rokan Hilir,20 Januari 2026 — Penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, menuai kritik. Bukan pada kewenangan negara melakukan penertiban, melainkan pada pelaksanaannya yang dinilai belum menunjukkan konsistensi dan keadilan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Satgas PKH memasang plang penertiban di lahan perkebunan kelapa sawit milik Sdr. Ameng dengan luas sekitar 250 hektare. Plang tersebut terpasang sekitar 800 meter dari Jalan Lintas PU menuju Sungai Daun, berada di dalam areal kebun dan berdekatan dengan barak pekerja. Plang itu menandai lahan yang diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan.
Namun Sungai Daun bukan kawasan dengan satu kepemilikan perkebunan. Sejumlah lahan sawit berskala ratusan hektare diketahui beroperasi di wilayah yang sama. Bahkan, berdasarkan peta kawasan hutan, sebagian di antaranya berada dalam zona Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), yang secara tata ruang tetap berada dalam penguasaan negara hingga ada pelepasan resmi.
Ironisnya, hingga saat ini tidak terlihat pemasangan plang penertiban atau tindakan serupa di lahan-lahan tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perkebunan milik H. Priaman, yang disebut menguasai ratusan hektare dan diduga berada di kawasan HPK. Di lokasi tersebut, tidak ditemukan plang penertiban, segel, maupun keterangan resmi dari otoritas terkait.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait standar dan dasar penentuan objek penertiban. Jika penertiban kawasan hutan dilakukan berdasarkan peta dan ketentuan hukum yang sama, mengapa hanya satu lahan yang dipasangi plang, sementara lahan lain di kawasan serupa belum tersentuh tindakan?
Pengamat kebijakan lingkungan Heri Kurnia menilai penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. “Penegakan hukum lingkungan tidak boleh menimbulkan kesan tebang pilih. Semua pihak yang berada di kawasan hutan harus diperlakukan sama tanpa pengecualian,” ujarnya.
Ia mendesak Satgas PKH membuka dasar hukum, peta rujukan, serta tahapan penertiban kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan. Menurutnya, tanpa transparansi, penertiban berisiko dipersepsikan sebagai tindakan simbolik, bukan penegakan hukum substantif.
Heri juga meminta Satgas PKH segera melakukan penertiban lanjutan di seluruh perkebunan yang diduga berada di kawasan hutan di Sungai Daun, termasuk lahan-lahan berskala besar yang hingga kini belum tersentuh tindakan.
Hingga berita ini diturunkan, Satgas PKH belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pemilihan lokasi penertiban di Sungai Daun maupun rencana tindak lanjut terhadap perkebunan lain yang diduga berada di kawasan hutan.
Tim


