Bekasi – Menyusul pemberitaan viral mengenai pembangunan swakelola gedung SDN 01 Sukaraya, yang meliputi penambahan 3 ruang belajar dan 1 ruang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) yang diduga sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta pengerjaan yang terkesan amburadul, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Langkah ini diambil untuk memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
Jaya Marjaya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi bersama rekan-rekan Komisi III untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan viralnya pemberitaan tersebut. “Kami akan segera turun ke lokasi bersama rekan komisi III menindaklanjuti keluhan masyarakat dan viralnya pemberitaan tentang pembangunan SDN 01 Sukaraya,” ujar Jaya Marjaya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 19 November 2025.
Saipul Islam, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, menambahkan bahwa jika temuan di lapangan sesuai dengan video yang viral dan pengerjaan tidak sesuai dengan RAB serta aturan yang berlaku, maka perbaikan harus segera dilakukan, bahkan jika perlu, proyek tersebut harus dihentikan sementara. “Jika yang terjadi di video itu benar harus diperbaiki, kita lihat dulu sesuai spek dan gambar, jika tidak sesuai sebaiknya pembangunan dihentikan dan dibongkar,” tegasnya melalui sambungan telepon.
Saepul Islam juga menekankan bahwa pembangunan gedung sekolah adalah isu sensitif karena menyangkut keselamatan siswa-siswi yang akan menggunakan fasilitas tersebut untuk belajar. “Karena bicara pembangunan sangat sensitif, karena akan digunakan siswa-siswi untuk belajar, dikhawatirkan konstruksinya tidak kuat. Dan kami dari komisi III akan melakukan kunjungan lapangan atau sidak,” ujarnya.
Sebelumnya, warga setempat melaporkan bahwa proyek revitalisasi SDN 01 Sukaraya senilai Rp 983.285.224,00 dari APBN Tahun Anggaran 2025 diduga tidak transparan dan berpotensi cacat mutu. Masyarakat juga khawatir dengan kondisi bangunan sekolah yang dianggap rawan ambruk.
Proyek pembangunan Swakelola SDN 01 Sukaraya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dengan pagu anggaran Rp. 983.285.224,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) yang bersumber dari APBN, diduga melibatkan praktik kongkalikong antara panitia pembangunan satuan pendidikan dengan kepala sekolah.
Menurut salah satu wali murid SDN 01 Sukaraya pada Senin, 17 November 2025, pengerjaan proyek tersebut diserahkan kepada seorang pemborong bernama Hambali, yang bukan berasal dari pihak sekolah maupun masyarakat Sukaraya.
Proyek swakelola seharusnya tidak dipihakketigakan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, swakelola didefinisikan sebagai pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sendiri, tanpa melalui proses tender atau penunjukan langsung.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi dan pengembangan keterampilan masyarakat, serta memutus rantai mafia proyek. Oleh karena itu, proyek swakelola harus dikelola secara transparan dan akuntabel oleh instansi atau lembaga yang bersangkutan, tanpa melibatkan pihak ketiga atau kontraktor.
Sebelumnya, media memberitakan bahwa panitia proyek sulit dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut. Investigasi media juga menemukan indikasi pengerjaan asal-asalan, seperti galian pondasi yang tergenang air dan kerangka besi pondasi tanpa cakar ayam yang mudah dicabut.
“Ini sangat berbahaya bagi siswa karena sarana prasarana gedung sekolah tersebut dikerjakan secara asal-asalan,” ungkap seorang orang tua wali murid yang enggan disebutkan namanya. Narasumber tersebut juga menambahkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh seorang pemborong bernama Hambali dari daerah Tambelang, yang jarang terlihat di lokasi proyek.
Tim media telah berupaya mengonfirmasi Guru Iwan selaku panitia pelaksana dan Teguh selaku konsultan perencanaan dan pengawasan, namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Jurnalis: Alex Rusli


