Proyek Jalan Dipersoalkan, Aset Bermasalah, Kawasan Kumuh Tak Beres, SDABMBK–Perkimta Diseret ke Kejati Banten

Spread the love

Proyek Jalan Dipersoalkan, Aset Bermasalah, Kawasan Kumuh Tak Beres, SDABMBK–Perkimta Diseret ke Kejati Banten

 

Tangerang – Sekretaris DPC Tangerang Raya Agus Sapto Utomo, S.Sos., kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS). Pengaduan ini merupakan DUMAS kedua, yang menyoroti Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bangunan Konstruksi (SDABMBK) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta).

Agus menyampaikan bahwa DUMAS tersebut didasarkan pada **temuan lapangan yang diperkuat oleh berbagai pemberitaan media, terkait dugaan persoalan serius pada proyek infrastruktur jalan, administrasi aset daerah, serta pelaksanaan penataan kawasan permukiman kumuh.

“Pengaduan ini bukan asumsi. Sejumlah media telah memberitakan kondisi lapangan yang tidak sejalan dengan perencanaan. Kami mendorong Kejati Banten untuk menelaahnya secara objektif dan menyeluruh,” tegas Agus Sapto Utomo, S.Sos.

Untuk SDABMBK, pengaduan menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur jalan, termasuk kualitas pekerjaan dan fungsi jalan yang dinilai tidak bertahan lama, meskipun anggaran telah terserap. Kondisi tersebut, menurut Agus, juga kerap muncul dalam pemberitaan media lokal, sehingga patut diuji melalui audit investigatif.

Sementara itu, terhadap Dinas Perkimta, DUMAS secara tegas menyoroti dugaan pelaksanaan kegiatan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) Agus menyebut, ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi di lapangan telah berulang kali disorot dalam berbagai pemberitaan, khususnya terkait program penataan kawasan permukiman kumuh.

“Secara administratif dinyatakan tertangani, tetapi secara faktual di lapangan—sebagaimana juga diberitakan oleh banyak media,kondisi kawasan kumuh masih belum menunjukkan perubahan signifikan sesuai DED,” ujarnya.

Menurutnya, ketidaksesuaian dengan DED bukan hanya persoalan teknis, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik dari sisi administrasi, teknis pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban anggaran Oleh karena itu, ia meminta penelaahan dan audit investigatif untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Agus menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat guna mendorong transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama pada sektor infrastruktur dan permukiman yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDABMBK dan Dinas Perkimta belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Kejati Banten.

 

( red)

Tinggalkan Balasan