Proyek GSG Tangerang Jadi Sorotan, Dugaan Penyimpangan Anggaran Picu Gelombang Kritik Publik
TANGERANG – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang memicu gelombang kritik dari masyarakat dan kalangan pengawas kebijakan publik. Proyek yang digadang sebagai fasilitas pelayanan masyarakat justru disorot karena diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Informasi yang beredar menyebutkan pembangunan GSG mengalami keterlambatan signifikan dari target penyelesaian kontrak yang dijadwalkan berakhir pada Desember 2025. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena hingga kini belum terlihat adanya sanksi terhadap pihak pelaksana proyek.
Alasan cuaca yang disampaikan pihak terkait juga menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai dalih tersebut tidak sepenuhnya relevan dengan jadwal pekerjaan proyek. Situasi ini memicu dugaan adanya kelalaian pengawasan maupun potensi pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pembangunan.
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa pembangunan gedung dilakukan di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial tanpa melalui prosedur perizinan yang lengkap. Jika benar, langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan aturan pembangunan fasilitas publik.
Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyatakan pihaknya telah berupaya meminta penjelasan resmi dari DTRB, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban. Menurutnya, sikap tertutup dari instansi terkait justru menambah kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan proyek tersebut.
GWI Banten mengaku tengah menyiapkan laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk dorongan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. Selain itu, rencana aksi penyampaian aspirasi masyarakat juga mulai disusun untuk mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap proyek yang disorot publik.
Pemerhati korupsi Kota Tangerang, M. Aqil, SH, menilai pengelolaan dana APBD harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Ia mengingatkan bahwa setiap program pembangunan daerah wajib melalui mekanisme pengawasan ketat agar tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut juga menjadi perhatian sejumlah pihak. Jika terbukti, kasus ini dinilai dapat memperburuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pembangunan daerah.
Hingga saat ini, pihak DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik tersebut.


